PEKANBARU, (NV) — Polemik tentang keaslian ijazah milik Presiden RI ke-7, Ir H Joko Widodo alias Jokowi yang dikeluarkan (diterbitkan) Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta masih menjadi tanda tanya dan perbincangan hangat.
Aktivis Anti Korupsi dan Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Lulusan dari Sekolah Vokasi Mediator UGM Yogyakarta itu menilai, perkara tersebut semestinya sudah selesai dan tidak perlu terus menerus dipersoalkan, apalagi sampai menyeret Institusi UGM ke dalam pusaran Konflik Hukum yang tak berkesudahan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau itu menilai, bahwa perkara tersebut semestinya dan sudah seharusnya selesai serta tidak perlu lagi terus menerus dipersoalkan, apalagi menyeret-nyeret nama Kampus UGM kedalam pusaran Konflik Hukum yang tak berdasar seperti itu.
“Secara Prinsip, Kampus UGM yang telah mengeluarkan (menerbitkan) ijazah bukan yang memalsukan ijazah. Pihak UGM hanya tinggal mengatakan, bahwa saya sudah mengeluarkan dulu ijazah yang dimaksud, tinggal Jokowi menjelaskan, kenapa sampai hilang dan sebagainya,” kata Ketua KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, Rabu dini hari (16/4/2025).
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Jebolan dari Kampus Universitas Riau (UNRI) itu lagi-lagi menegaskan, bahwa apabila ada itikad yang baik dan serius dalam menyelesaikan kasus tersebut secara hukum, harusnya pendekatan pidana yang ditempuh dan bukan perdata yang tidak relevan.
“Perdata itu Konflik Kontrakstual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini Konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah itu? Ngak adakan? muaranya sudah jelas dan tegas. Oleh karena itu, kami berharap pak Jokowi segera tunjukkan saja ijazah yang dimaksud, jangan pula sengaja dibuka ruang bagi siapapun untuk berspekulasi, Kondusifitas antar sesama anak bangsa mesti dijaga” harap Larshen Yunus.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) itu, jika benar adanya dugaan Pemalsuan ijazah, semestinya perkara tersebut masuk ke ranah Pidana, dalam hal ini, Pidana bisa menyasar pada dua pihak, yakni pihak yang diduga Memalsukan dan pihak yang menuduh secara tidak Mendasar.
Namun, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu melihat pihak Pengadilan tidak Profesional dan kurang Proporsional dalam menangani Penegakan Hukum tentang kasus ijazah ex Presiden Jokowi.
“Coba anda bayangkan!!! bahwa yang dituduh melakukan Pemalsuan belum juga di-Adili, padahal!!! yang Menuduh sudah ditangkap lebih dulu. Buktikan saja, kan ngak sulit, tinggal tunjukkan ke publik. Jangan egolah. Sebagai mantan Pemimpin, harusnya lebih berbesar hati, jangan dibuka ruang untuk orang berfikiran yang macam-macam. Sesederhana itu saya sarankan. Buka, tunjukkan lalu tegaskan, bahwa semua polemik tentang informasi ijazah telah usai, Ayo berbenah! ” tandas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama Relawan Prabowo Gibran lainnya, seraya menutup pernyataan persnya. (*)
Editor : RedViral!






















