PROVINSI RIAU, (NV) – Kinerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau (Dirjen Bea dan Cukai Kanwil) Provinsi Riau kembali dipertanyakan dan menjadi sorotan sejumlah Media Online di Riau.
Dikonfirmasi terkait dugaan Rokok ilegal yang menjadi temuan tim Media beberapa waktu lalu di Tembilahan, Penyidik Kanwil Bea dan Cukai Riau, Dedy Muhardi dan Kepala Bea dan Cukai Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Eka Purnama Putra malah bungkam tak mau balas konfirmasi Awak Media.
Konfirmasi tertulis melalui WhatsApp yang dikirimkan Awak Media pada Rabu, 27 Desember 2023 Pukul 21.28.WIB kepada Dedy Muhardi dan Eka Purnama Putra, hingga hari ini, tanggal 2 Januari 2024, keduanya mengabaikan dan tidak mau membalasnya. Ada apa?
Ketidak Transparansi pihak Bea dan Cukai Kanwil Riau dan Bea dan Cukai Tembilanan kepada Media tidak sesuai dengan MOTTO BEA dan CUKAI di Riau yaitu; RIAU
– Responsif
– Inocatif
– Akuntabel
– Unggul
Hal tersebut membuat para Pewarta dari sejumlah Media kecewa sehingga terus mencari tahu apa sebab pihak Bea dan Cukai di Riau terturup kepada Media terkait barang seludupan ilegal.
Sebelumnya, diduga ratusan ribu bungkus Rokok ilegal siap edar, di temukan Tim Media di salah satu Gudang besar di wilayah Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Diduga milik seorang pengusaha berinisial A.
Kepercayaan Pengusaha Rokok yang diduga ilegal bernama panggilan Acox, bungkam saat di konfirmasi Tim Pewarta melalui Aplikasi WhatsApp pribadinya.
Kemudian, dihubungi melalui telepon seluler pribadinya berkali kali, terkait dengan adanya temuan ratusan ribu bungkus Rokok di dalam Karton polos dan Karton Rokok merk terkenal, di salah satu Gudang besar di wilayah Tembilahan, yang diduga milik pengusaha berinisial A, juga tidak mau angkat.
Sementara Rokok yang diduga Ilegal tanpa dilengkapi Pita Cukai skala besar, secara terang-terangan keluar dari Gudang ditemukan dalam kemasan Karton berwana coklat padi.
Sebagian Karton diikat dengan tali plastik warna hitam, sebagian lagi Rokok yang di dalam karton di masukkan ke dalam karung warna putih, dan puluhan karton berwarna coklat padi polos, sedang menumpuk dalam Gudang.
Dari pantauan Tim Media, sebagian Rokok dalam karton polos berada di atas Mobil Pick Up berwarna putih, diduga Rokok dalam karton polos tersebut di pasarkan ke Agen-agen kecil yang ada di wilayah Tembilahan.
Senin, 11 Desember 2023, Pewarta coba konfirmasi Kepada Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra, melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, terkait adanya temuan Rokok yang diduga ilegal di wilayah Tembilahan.
Eka Purnama menjelaskan Kepada Tim Pewarta, terkait informasi yang disampaikan dengan ditemukannya puluhan ribu bungkus Rokok yang diduga ilegal tanpa Pita Cukai siap edar tersebut.
Kepala Bea Cukai Tembilahan mengucapkan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh Awak Media, kemudian Eka Purnama menjelaskan bahwa, setiap informasi yang masuk, terkait Rokok ilegal akan didalami dan ditindak.
“Setiap Rokok ilegal tetap kami dalami dan kami tindak, tanpa pandang bulu, dan kami pihak Bea Cukai Tembilahan tetap berkomitmen untuk memberantas Rokok ilegal di wilayah Inhil, tentu dengan melibatkan masyarakat, dan juga dukungan dari rekan rekan Pers,” kata Eka Purnama.
Kemudian, Pewarta mengkonfirmasi ke beberapa orang Narasumber menjelaskan bahwa, Masyarakat perlu mengetahui, Rokok ilegal tanpa Pita Cukai berbagai merk sudah banyak beredar di wilayah Riau, bahkan peredaran Rokok ilegal itu bebas sampai ke wilayah Sumatra Utara dan wilayah Sumatra Barat.
“Pengawasan pihak Bea Cukai wilayah Riau sangat lemah dalam mengawasi setiap barang ilegal yang masuk ke sejumlah Kabupaten Kota di Riau. Kami menduga ada indikasi kepentingan pihak Bea Cukai sehingga barang selundupan ilegal selalu aman,” ungkap Sumber.
Sementara, pengedar Rokok tanpa Pita Cukai dapat dijerat hukum, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebagaimana diatur pada Pasal 54 yang bunyinya “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun, dan paling lama 5 Tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Pertanyaannya : Sudah benarkah Pihak Bea Cukai Tembilahan, maupun Korwil dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ?
Jika sudah benar, kenapa Rokok ilegal bisa beredar dalam jumlah skala besar di wilayah Riau, Sumut dan Sumbar?
Sumber: Tim Media anc dan apc
Editor: Red
Foto: Sosmed / Dokumen