Ketua Dewan Pembina PPRI Desak PN Pasir Pengaraian Kabulkan Permohonan Eksekusi Lahan PT Torus Ganda dalam Kawasan Hutan

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, RIAU, (NVC) — Darbi, S.Ag selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk mengabulkan permohonan Penggugat.

Diketahui, baru-baru ini Yayasan Riau Madani (YRM) resmi mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keberadaan kebun kelapa sawit seluas 5.600 hektare milik PT Torus Ganda (TG) yang berada dalam kawasan hutan di Rokan Hulu, Riau. Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan manajemen PT TG pada 23 November 2023 lalu.

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan SAg, SH, MH menerangkan, surat permohonan eksekusi putusan telah dilayangkan pada Selasa (15/04/2024). Surat bernomor 15/KH-SDR/IV/2024 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan telah diterima secara resmi oleh bagian umum pengadilan.

“Kita sangat bangga dengan keputusan MA yang menolak Kasasi PT TG, dan kita meyakini bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat adil dan bijaksana. Maka dari itu kita minta PN Pasir Pengaraian agar segera mengabulkan permohonan penggugat,” kata Darbi kepada Wartawan Media ini, Kamis (18/04/2024).

Isi Putusan MA

Sebelumnya, upaya hukum PT TG terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT TG atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.

Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT TG itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT TG untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Terima Penyerahan Tanah Hibah Koramil Inuman dari Bupati Kuansing

Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.

Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.

Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:

Mengadili:

– Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember 2022 yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:

1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-

8. Menolak gugatan selebihnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT TG belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka tersebut. (Rls)

Editor: Bamen

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Kecamatan Mandau Tingkatkan Kualitas Iman dan Keimanan
Bupati Bengkalis Kasmarni Tinjau SPBU di Jalur Mudik Lintas Timur Bathin Solapan
Safari Ramadhan di Bathin Solapan, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah
Plh Sekda Siak Dampingi Wamendagri Tinjau Lokasi PSU di Kabupaten Siak, Provinsi Riau
Ikut Ajakan Meliput Berita ke Sumbar, Wartawan MitraRiau.Com Dianiaya di Sijunjung
Safari Ramadan di Tualang Plh Sekda Siak Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
25 Tahun Setelah Dibangun, Akhirnya Masjid Raudhatul Ibadah Diresmikan oleh Plh Sekda Siak
Setelah Terjadi Penundaan, Baznas Siak Jadwal Ulang Kegiatan Gemar Siak Berzakat di Bunga Raya

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:32 WIB

Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Kecamatan Mandau Tingkatkan Kualitas Iman dan Keimanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:26 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni Tinjau SPBU di Jalur Mudik Lintas Timur Bathin Solapan

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:21 WIB

Safari Ramadhan di Bathin Solapan, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:11 WIB

Plh Sekda Siak Dampingi Wamendagri Tinjau Lokasi PSU di Kabupaten Siak, Provinsi Riau

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:08 WIB

Ikut Ajakan Meliput Berita ke Sumbar, Wartawan MitraRiau.Com Dianiaya di Sijunjung

Berita Terbaru