Ketum dan Sekjen PW FRN Kecam Keras Menteri Desa Terkait Ucapan Terhadap Insan Pers dengan Sebutan “Wartawan Bodrex”

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (NVC) — Ketum Perkumpulan Wartawan fast respon nusantara ( PW FRN ) Memberikan Komentar atas Viralnya ucapan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terhadap Insan Pers yang kepada wartawan dengan sebutan ” Wartawan Bodrex ” harusnya menggunakan kata oknum , karena ini jelas menyinggung perasaan semua wartawan yang merupakan sebagai profesi yang jelas legalitasnya yang memiliki ijin perusahaan pers dari kemenkumham.

Dan kami selalu professional dengan konsisten melakukan pelatihan dasar jurnalistik untuk seluruh pengurus dan anggotanya.

Hal ini merupakan salah satu yang dilakukan oleh FRN dalam meningkatkan kualitas wartawannya agar bisa memahami tupoksinya dan juga memahami Kode Etik Jurnalistik serta Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999.

Tapi sangat disayangkan masih ada juga pejabat pemerintah yang hanya bisa memberikan label kepada wartawan dengan sebutan Wartawan bodrex tetapi mereka tidak pernah memberikan ruang dan tempat untuk mereka belajar agar bisa menjadi wartawan yang professional. Bahkan mereka Cuma bisa menghakimi saja tanpa pernah memberikan solusi bagi oknum wartawan yang katanya abal – abal atau bodrex tersebut.

Terkait statement yang baru – baru ini viral dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dengan menyebutkan wartawan Bodrex.

Seharusnya pak menteri harus menggunakan kalimat oknum wartawan karena wartawan yang tergabung di FRN merupakan wartawan yang selalu mengupgrade diri dengan ikut pelatihan dan Uji Kompetensi Wartawan.

Jadi tidak semua wartawan itu abal – abal atau bodrex, jika ada wartawan yang menurut pak menteri haruslah menggunakan kata oknum wartawan jangan seolah – olah menjustifikasi semua wartawan abal – abal atau bodrex.

Bahkan FRN yang selalu konsisten melakukan Pelatihan untuk para pengurus dan anggota dengan mandiri serta belum ada bantuan dari pemerintah sedikitpun.

Hal ini pun tidak membuat FRN langsung menjustifikasi wartawan abal – abal tetapi kalau kalimat oknum wartawan abal – abal atau bodrex bisa jadi karena masih ada yang belum memahami Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Yang paling banyak ganggu kepala Desa itu LSM sama Wartawan Bodrex dan mereka muter itu, hari ini ke kepala desa ini minta duit satu juta bayangkan kalau 300 desa maka 300 juta kalah gaji Kemendes itu.

Baca Juga :  PTPN IV Regional I Tegaskan Komitmen Sosial: Rp1 Miliar Dana TJSL Triwulan III 2025, Dorong Kualitas Hidup Masyarakat Medan

Gaji menteri kalah itu, dapat 300 juta yaa kan nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian juga dan kejaksaan mohon juga ini ditertibkan kalau perlu ditangkapin aja pak polisi LSM dan yang apa namanya wartawan bodrex yang menganggu para kepala desa itu untuk bekerja,” ujar Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia sambil tertawa.

Agus flores atau bang Agus selaku Ketum fast respon sangat menyayangkan dengan ucapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang seharusnya menggunakan kata oknum wartawan karena jika tidak berarti membuat opini publik semua wartawan itu abal – abal.

Menurut Sekjen, Seharusnya selaku pejabat pemerintah haruslah bijak dalam memilih kosa kata yang lebih baik dengan menggunakan kalimat oknum wartawan.
FRN sepakat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal karena bisa merusak integritas dan marwah profesi yang sangat mulia tersebut.

“Saya sepakat dengan kalimat untuk menertibkan oknum wartawan abal – abal yang bisa merusak citra dan integritas wartawan karena PW Fast Respon adalah organisasi Pers yang selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar ketum dan sekjen
“Bahkan saya juga meminta kepada jajaran POLRI untuk tidak mengintervensi atau mengintimidasi tugasnya seorang wartawan dalam mencari berita karena jelas tupoksi wartawan dilindungi oleh undang – undang.

Walaupun pekerjaan seorang jurnalis atau wartawan bukanlah profesi yang bisa membuat kaya dalam waktu instan tetapi profesi inilah yang berkontribusi besar dalam kemajuan demokrasi suatu Negara”, tegas ketum dan sekjen saat di konfirmasi
Ketum menegaskan kepada anggotanya untuk tetap menjalankan tugas seorang jurnalis dan tetap sajikan pemberitaan yang faktual dan berimbang bahkan jangan pernah takut untuk menjadi control sosial di mana pun.

“Jika ada yang intervensi atau intimidasi jangan pernah mundur karena kita adalah pilar ke Empat Demokrasi juga profesi kita dilindungi oleh Undang – Undang.”ujar ketum.

(Diah Vivian Sari SH )

Berita Terkait

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
Polsek Singingi Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Desa Logas Hilir
Polres Kuansing Diduga Biarkan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Desa Rawa Oguang?
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Kasus Jalan di Tempat, Publik Soroti Kinerja Penyidik: APH Jangan Sampai Terlihat “Diatur” Terlapor
49 Pelajar Diamankan hingga Sajam Disita, Kapolsek Biru-Biru Beberkan Cara Tekan Geng Motor dan Tawuran
Tim Cobra Polres Binjai, Lumpuhkan Pelaku Begal Terhadap Anak Sekolah di Binjai

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:29 WIB

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Polsek Singingi Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung Pipil di Desa Logas Hilir

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:30 WIB

Polres Kuansing Diduga Biarkan Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Desa Rawa Oguang?

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:05 WIB

Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03 WIB

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Terbaru