Rohil, RIAU – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penggelapan 1 unit Mobil ke Polres Rohil, Saro Totonafo Hulu, SH sampaikan perkembangan informasi kasus kliennya bernama Rahmat Pasaribu (49). Jum’at, 1 Maret 2024 kepada Media.
“Terlapor inisial (IT) diundang untuk klarifikasi perkara, berdasarkan surat nomor B/271/ II /2024/ Reskirm Polres Rohi,” ujarnya.
Saro Toto Nafo Hulu, SH, selaku kuasa hukum pelapor Rahmat Pasaribu, mengapresiasi langkah pihak penyidik yang memproses laporan kliennya tersebut.
“Artinya kita apresiasi kerja penyidik Polres Rohil yang akan mewawancarai terlapor dalam kasus dugaan Pasal 372 KUHPidana ini,” jelas Saro.
Saro juga berharap penyidik dapat meningkatkan penyelidikan ke Penyidikan, kemudian menetapkan terlapor IT sebagai Tersangka, karena menurut kami, kebenaran materil tentang perbuatan pidananya telah cukup bukti.
Fakta lain bahwa, yang bersangkutan IT adalah berstatus DPO sesuai Putusan Pengadilan Nomor 426 /PID/LH/2021/PN.Rohil, dan dengan keadaan ini penyidik juga bisa saja sekaligus menangkap terlapor IT dan menyerahkannya ke Penyidik Tipiter Polda Riau (sesuai DPO) dalam Perkara ilegal logging nya yang ditangani Polda Riau sekitar Tahun 2021 lalu.e
“Sekarang ini ya, dari informan kami di lapangan, yang bersangkutan juga masih aktif beraktivitas ilegal logging, lebih fantastis, bisa mencapai 70 hingga 80 ton per 2 hari di daerah Teluk Pulau Hulu dan adan juga di Teluk Pulau Hilir. Anehnya kok IT masih bebas berkeliaran? Padahal IT sudah berstatus DPO. Ini suatu masukan juga kepada pihak Kepolisian Daerah Riau,” pungkasnya. (YOG)
Editor: RedNV