SIAK, RIAU, (NVC) — Maraknya tindak pidana pencurian besi tua ataupun barang bekas di Kota Industri Perawang bagaikan jamur yang tumbuh subur di musim hujan.
Peristiwa itu sudah berlangsung sejak lama, dikarenakan Kecamatan Tualang merupakan sebuah kota kecil dihuni sebuah perusahaan raksasa bernama PT.IKPP.
Hal tersebut terjadi bukan karena pelaku pencurian tidak dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau.
Pelaku pencurian tersebut kebanyakan berhasil ditangkap oleh pihak security PT.IKPP dan diserahkan kepada Unit reskrim Polsek Tualang untuk diproses secara hukum.
Kendati demikian, hal tersebut tentu dinilai tidak cukup dengan melakukan penindakan terhadap pelaku pencurian saja sebagai mana disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo, sabtu (4/5).
“Untuk menuntaskan tindak pidana pencurian seperti itu tidak cukup dengan menindak pelaku pencurian saja,” kata Muhajirin.
Mestinya, kata dia melanjutkan, Kapolsek Tualang harus menindak dan memproses secara hukum penadah barang curian milik PT.IKPP tersebut.
“Jangan malah sebaliknya, menerima sejumlah setoran setiap bulannya dari pengusaha barang bekas yang ada di Kecamatan Tualang,” tegas Ketua Umum PPRI tersebut.
Menurut muhajirin, bagaimana Polsek Tualang mau melakukan penindakan terhadap pengusaha barang bekas di Kecamatan Tualang yang menadah barang curian besi bekas milik PT.IKPP dari pelaku pencurian selagi mereka menerima uang bulanan.
“Itu semua tentu sama saja dengan membiarkan aktor pelaku kejahatan tersebut tumbuh dan berkembang seolah dibeking oleh pihak Kepolisian setempat,” kata dia menambahkan.
Muhajirin juga bilang, setiap pelaku pencurian besi tua yang diproses secara hukum di Polsek Tualang, selalu mengakui kepada polisi dimana mereka menjual hasil curian tersebut. Namun pelaku penadah barang curian tersebut tidak pernah mencuat ke permukaan.
Ketua PPRI itu berharap kepada institusi Polri dalam hal ini Polsek Tualang, Polres Siak, agar dapat bekerja secara profesional dalam penegakan hukum.
“Kalau Kapolsek Tualang menjalankan amanah sebagai penegak hukum secara profesional, saya yakin dan percaya setidaknya volume tindak pidana pencurian besi tua di wilayah hukum Polsek Tulang bisa di minimalisir,” pungkasnya menyudahi.
Kapolsek Tualang Kompol Ary ketika dikonfirmasi ikhwal kinerjanya selama menjabat sebagai Kapolsek dalam menangkap dan memproses hukum penadah besi tua milik PT. IKPP hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Sumber: Sahnan
Editor: Red