Oknum Guru Bullying Anak di Bawah Umur, Korban Minta Pindah Sekolah

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuhemberua, (NVC) — Syaharman Zega alias Ama Novan (49) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Nias pada Minggu, (31/8/25) siang, Ia melaporkan seorang Oknum Guru berinisial M.N.Z. yang melakukan Bullying terhadap anaknya sebut saja Namanya Bunga 16 Tahun (Nama samaran).

“Saya merasa malu sekeluarga dan anak saya merasa di fitnah oleh M.N.Z,” ujarnya usai membuat laporan kejadian tersebut di Mako Polres Nias pada awak media ketika di wawancarai di Rumahnya Kamis, (4/9/25)

Kepada Awak Media ini, Ama Novan menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (30/8/25) sekira Pukul Empat sore, ketika mereka sedang duduk di halaman rumahnya.

“Saat itu Bunga sedang bekerja menjolok buah pinang di halaman rumahnya di pinggir jalan Awa’ai menuju Kota Kecamatan Tuhemberua. Dikala Bunga (Korban) sedang mengutip buah pinang yang sedang Berceceran di tanah untuk dijemur, Tiba-tiba Seorang wanita Lewat dengan Sepeda motor Honda Beat yang membonceng seorang Anak di Desa Siofa Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

“M.N.Z, mengarahkan perkataan yang membuat Anak saya malu pada tetangga, dengan Perkataan (Woi Sanago Banio) spontan hingga saya mengejarnya sampai di jalan Raya karena saya tersinggung atas ulah M.N.Z itu. Akibat kejadian itu anak saya jadi terganggu malu karena sering di bullying oleh beberapa teman sebayanya baik di sekolah maupun di pergaulan sehari-hari.” Ujarnya panjang Lebar.

“Anak saya korban bullying kondisinya semakin memburuk akibat perundungan yang sering diarahkan padanya terlebih oleh M.N.Z. yang Nota Bene seorang Oknum Guru pada sebuah sekolah di Nias Utara.”

Selanjutnya Ama Novan menuturkan “Waktu saya di periksa ketika di ambil keterangan oleh Penyidik, Penyidik di Reskrim Polres Nias bilang M.N.Z ini sudah jadi tersangka di kasus penganiayaan pada salah seorang Anak didiknya di sekolah.” Jawab penyidik ketika saya bilang apa kasus itu belum dilakukan perdamaian?” Kasus itu saya yang menangani maka saya tau belum berdamai,” kata penyidik Pada Ama Novan menirukan kata-kata Penyidik itu.

Ketika Awak Media ini mengkonfirmasi Kepada Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Suprapto Dwi Cahyono, melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Nias Ajun Inspektur Polisi Dua M.Motivasi Gea membenarkan Laporan tersebut.

“Benar Laporan Syaharman Zega telah kami terima dan saat ini masih dalam Proses Penyelidikan, dan dalam waktu dekat akan kita melakukan pemanggilan terhadap Pelapor dan Saksi-saksi, Ujar Motivasi singkat.”

Laporan Syaharman Zega diterima oleh Kepala SPKT, IPDA Desrianus Zebua, S.H. dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/550/VIII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Agustus 2025. Dengan Dugaan pelanggaran Pasal 310 dari KUHPidana.

Baca Juga :  Pemdes Bantan Timur Ucapkan Selamat dan Sukses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis

“Saya melaporkan kejadian itu atas perkataan M.N.Z yang tidak pantas mengatakan pada Anak saya Bunga (nama samaran) dengan ucapan (Wei Pencuri Kelapa) yang turut di dengar oleh beberapa orang tetangga pada waktu itu, saya tersinggung karena anak saya belum pernah mencuri kelapa seperti Dituduhkan Oleh Terlapor, hingga saya mengejarnya ke jalan raya namun karena dia berlalu dengan cepat menggunakan sepeda motor, saya tidak dapat menemukannya tapi saya memastikan M.N.Z. lah yang melakukan itu,” kata Ama Novan.

“Anakku saat ini bawaannya kurang ceria tidak seperti hari-hari sebelum ini, bahkan anakku saat ini sering mengeluh mau pindah aja dari kampung ini karena malu, sekaligus pindah sekolah agar bisa terhindar dari Bullying,” Ama Novan menirukan perkataan Anak korban beberapa Hari lalu pada Awak Media ini.

Tidak hanya keterangan, Ama Novan juga menunjukkan bukti rekaman video ketika Anaknya diduga dianiaya oleh orang pada suatu malam sebelum peristiwa yang dia laporkan ini, dia menduga Video inilah yang menjadi Pemicu anaknya terus di Bullying oleh banyak Orang.

Padahal kata Ama Novan “Anakku sebenarnya pada malam itu pergi untuk mencari Siput Darat (Huma dalam bahasa Nias) tapi ada beberapa orang yang menuduhkan anak saya mencuri kelapa hingga Anak saya di Aniaya dan di teriakin Sanago Banio (yang Indonesia nya Pencuri Kelapa) hingga berujung dengan umpatan dan penghinaan,” seperti tertera di dalam Video itu kata Ama Novan.

Laporan Ama Novan ketika di konfirmasi Kepada Kasat Reskrim Polres Nias Ajun Komisaris Polisi Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H ketika di hubungi melalui pesan WhatsApp.

“Mengingat terlapor menurut informasi adalah seorang Yang sudah tersangka, atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 apakah tidak sebaiknya Terlapor di tahan aja agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya seperti yang sudah di per sangkakan padanya pada dugaan sebelum ini?”

Menanggapi pertanyaan Awak Media mengenai laporan ini, atas belum di tahannya Terlapor yang sudah jadi tersangka pada kasus lain agar tidak mengulangi perbuatan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kasat menjawab Pada Awak Media ini melalui Pesan WhatsApp;

“Pertimbangan penahanan, berdasarkan KUHAP, Meliputi alasan Subjektif seperti kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi kejahatan, dan alasan Objektif berupa ancaman Pidana Penjara Lima tahun atau lebih. Penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim demi kepentingan proses hukum, tetapi harus diiringi bukti yang cukup dan penilaian yang Objektif. Nanti kami cek pak,” Kata Kasat Reskrim Polres Nias pada Awak Media. (Jamil Mendrofa)

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru