Pasca Penerapan UMK Rp 3,99 Juta, Disnaker Kota Pekanbaru Belum Ada Menerima Aduan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta.
“Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal M.Pd, Senin (10/2/2026).
Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.
“Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan,” ujar Jamal.
Kemudian bagi perusahaan swasta yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen bisa mengajukan penangguhan penerapan ke Disnaker Kota Pekanbaru.
Disebutkan Jamal, perusahaan yang belum mampu diperbolehkan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK 2026 Rp3,99 juta.
“Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan,” ucapnya.
Terdapat beberapa kategori usaha yang dapat diberi kelonggaran tidak menerapkan UMK 2026 seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, maupun perusahaan-perusahaan kecil.
“Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu,” tegasnya.
“Namun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah dianggap mampu, menengah ke atas, perusahaan- perusahaan besar, itu wajib menerapkan UMK,” tutup Jamal. (**/Inf)
Baca Juga :  Bupati Kuansing Tinjau Pembangunan Jembatan Inuman-Sigaruntang, Pastikan Akses Kembali Normal

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak
Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper
Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat
Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Kuansing Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Serahkan Usulan Pembangunan 2027
Suhardiman Amby Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah
Polres Binjai Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Diringkus Tim Cobra

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB