Pelaku Pembunuhan Wartawan, M Hasan Syafi’i Divonis 18 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, JATIM, (NV) – Pelaku pembunuhan seorang wartawan bernama Muhammad Sapto Sugiyono (46) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, akhirnya divonis 18 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu.

Atas putusan tersebut Penasehat Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja dua institusi aparat penegak hukum (APH) Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan yakni 18 tahun penjara.

“Bagus ya antara tuntutan JPU dan vonis hakim linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” urai jurnalis senior TVRI Jawa Timur wilayah Jombang dan Mojokerto, (01/02/2024).

Di sisi lain, Krisna menyebut vonis tersebut berada di bulan Februari yang bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) seolah menemukan momentum untuk semua pihak agar selalu menghargai keberadaan para pencari berita. Terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, semua bisa dibicarakan secara komunikatif dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Polda Sumut Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025, 519 Tersangka Diamankan

“Siapapun korban yang jadi pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis, atas vonis 18 tahun pada pembunuh Sapto sangat setimpal dan secara tidak langsung vonis tersebut terjadi saat momentum Hari Pers Nasional di bulan Februari ini. Agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternatif yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan,” ujar Krisna yang baru saja mendapat reward 1 unit handphone di acara HPN 2024 Mojokerto.

Masih dalam suasana HPN, Ketua KJJT Wilayah Jombang juga ikut menambahkan atas nama KJJT berharap kejadian serupa tidak terulang. Terutama menimpa rekan-rekan jurnalis dimanapun berada. Atas instruksi ketua umum pusat segera rapatkan barisan untuk solidaritas memberi apresiasi atas kinerja majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah memberi Vonis 18 tahun penjara

“Hari ini perwakilan KJJT Wilayah Jombang akan memberi karangan bunga sebagai ucapan terimakasih sekaligus apresiasi kepada majelis hakim dan JPU. Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi menimpa rekan-rekan jurnalis,” serunya.

Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan.

“Agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti,” tutup Ditha Asih Aprillia (01/02/2024). (Rls)

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT
Editor: RedNV

Berita Terkait

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar
Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan
Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah
Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau
Polda Riau Secara Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman!!
Puluhan Preman Diamankan Polrestabes Medan, Sembilan Ditetapkan Tersangka
Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:24 WIB

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:20 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:53 WIB

Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Berita Terbaru

Headlines

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

error: Content is protected !!