Bengkalis, RIAU, (NVC) — Bea Cukai Bengkalis sita 28 ton Mangga dan Bawang Merah ilegal yang merupakan barang selundupan di Perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Barang selundupan tersebut bernilai Rp1.050.274.412.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi mengatakan, penindakan itu berawal dari info dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa buah Mangga dan Bawang Merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya.
Berdasar kan info tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan Patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi Kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi Terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.
“Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera memerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Ariyadi dalam keterangan resmi diterima di Jakarta. Selasa 28 Mei 2024.
“Namun, Kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan Kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon di tepi Sungai Kembung dan ABK tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke Laut dan lari ke dalam hutan bakau,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram Mangga dan 12.555 kilogram Bawang Merah yang tidak memiliki Dokumen Kepabeanan dan Dokumen Perizinan impor lainnya dalam hal ini Dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI), Bowo Ziduhu Bamen mengetakan, Bea Cukai Bengkalis harus profesional menangani kasus ini dan melakukan Penyidikan hingga jelas proses hukumnya.
“Kita dorong dan mendukung pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih profesional menangani kasus ini. Diawali dengan penangkapan Kapal, isi Kapal seperti buah Mangga dan Bawang Merah harus utuh sebagai Barang Bukti di Pengadilan,” kata Bamen.
Sebab, lanjut Bamen lagi, ada juga kasus-kasus sejenisnya dalam penangkapan, justeru BB berkurang atau hilang. Namun kita sangat yakin dan optimis, kasus ini sampai ke Pengadilan.
“Akibat kasus semacam ini, Daerah dan Negara mengalami kerugian dari sisi Bea dan Cukai yang seharusnya dibayar ke Negara,” ujar Owner Media nadaviral.com ini. Kamis, (30/5/2024 di Pekanbaru. ***
Editor: Red