Petugas Bea dan Cukai Bengkalis Tangkap Barang Selundupan Bernilai Rp 1.050.274.412

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, RIAU, (NVC) — Bea Cukai Bengkalis sita 28 ton Mangga dan Bawang Merah ilegal yang merupakan barang selundupan di Perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Jumat, 24 Mei 2024 lalu. Barang selundupan tersebut bernilai Rp1.050.274.412.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi mengatakan, penindakan itu berawal dari info dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa buah Mangga dan Bawang Merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya.

Berdasar kan info tersebut, Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan Patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi Kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi Terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.

“Satgas Patroli Laut Bea Cukai segera memerintahkan Anak Buah Kapal (ABK) tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Ariyadi dalam keterangan resmi diterima di Jakarta. Selasa 28 Mei 2024.

“Namun, Kapal tersebut tidak mengindahkan perintah dan berusaha menghindar dengan mengarahkan Kapal ke dalam Sungai Kembung. Kapal itu kemudian menabrak pohon di tepi Sungai Kembung dan ABK tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke Laut dan lari ke dalam hutan bakau,” sambungnya.

Baca Juga :  Polisi Hadir di Tengah Remaja: BHABINKAMTIBMAS Garda Terdepan Cegah Kenakalan Remaja dan Genk Motor

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 16.368 kilogram Mangga dan 12.555 kilogram Bawang Merah yang tidak memiliki Dokumen Kepabeanan dan Dokumen Perizinan impor lainnya dalam hal ini Dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI), Bowo Ziduhu Bamen mengetakan, Bea Cukai Bengkalis harus profesional menangani kasus ini dan melakukan Penyidikan hingga jelas proses hukumnya.

“Kita dorong dan mendukung pihak Bea dan Cukai Bengkalis lebih profesional menangani kasus ini. Diawali dengan penangkapan Kapal, isi Kapal seperti buah Mangga dan Bawang Merah harus utuh sebagai Barang Bukti di Pengadilan,” kata Bamen.

Sebab, lanjut Bamen lagi, ada juga kasus-kasus sejenisnya dalam penangkapan, justeru BB berkurang atau hilang. Namun kita sangat yakin dan optimis, kasus ini sampai ke Pengadilan.

“Akibat kasus semacam ini, Daerah dan Negara mengalami kerugian dari sisi Bea dan Cukai yang seharusnya dibayar ke Negara,” ujar Owner Media nadaviral.com ini. Kamis, (30/5/2024 di Pekanbaru. ***

Editor: Red

Berita Terkait

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah
Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu
Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat
PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat
Penyegelan hanya Bersifat Sementara, KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan
Kabar Gembira bagi ASN dan P3K, Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD
Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:30 WIB

Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak dengan Menaikan Bonus 10 Persen dan Hadiah Umrah

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:25 WIB

Bupati Bengkalis Minta PT BLJ (BUMD) Diprioritaskan di Sektor Migas

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis, Tangani Pasien Kurang Mampu

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:29 WIB

Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut DBH MIGAS PI 10%, Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

PETI Masih Beroperasi di Jantung Kota Teluk Kuantan, Tidak Ada Tindakan APH Setempat

Berita Terbaru