Pinjaman Pemkab Nias Utara ke PT Bank Sumut Telah Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS UTARA — Sehubungan dengan pemberitaan di Media Sosial tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut, terkait Proses Administrasi yang tidak sesuai, maka dengan ini kami menjelaskan beberapa hal :

1. Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut telah melalui proses dan tahapan
– Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terhadap pinjaman Daerah kepada Bank Sumut Nomor: 170/18-KP/DPRD/2022
– Penyampaian surat kepada Kementrian Keuangan RI Nomor: 900/1483/BPKPAD/2022
– Surat tanggapan dari kementrian Keuangan RI atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Nias Utara T.A 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah dengan Nomor: S-71/MK.7/2022
– Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut Nomor:900/1659/BPKPD/2022 dan Nomor:058/Dkr-KKK/MOU/2022.

2. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut berjumlah sebesar Rp 75.000.000.000, dan yang direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 72.580.637.952 dan sudah dilunasi di PT. Bank Sumut.

Baca Juga :  Polsek Lima Puluh Adakan Giat "Jumat Curhat" untuk Dengar Aspirasi Warga demi Harkamtibmas Kondusif

3. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara.

4. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas proses peminjaman dan juga pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT. Bank Sumut.

5. Laporan pengaduan salah satu LSM di Polda Sumut dan telah diproses maka kesimpulannya dilakukan penghentian penyelidikan sesuai nomor S.TAP/713.9/IX/2024/ditreskrimsus tanggal 21 September 2024.

6. Demikian kami sampaikan dan diucapkan terimakasih, YA’AHOWU.

Lotu, 7 Januari 2026

Plt. Kadis Kominfo Nias Utara,
. dto

TERIMA SYUKUR ZEBUA, ST., M. M

Sumber : Press Release Nomor : 55/02/KOMINFO/2026

Foto        : Ilustrasi

Berita Terkait

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!
Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Berita Terbaru