PJ Penghulu Berhentikan Wanita Perangkat Desa yang Sedang Cuti Melahirkan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – Sungguh miris nasib Dwi Ema Mutya Sari Manurung alias Dwi yang bekerja sebagai Perangkat Desa  di Kantor Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

saat dirinya sedang Cuti Melahirkan dengan cara operasi Cesar dan belum sembuh  dirinya harus kehilangan pekerjaan sebagai Kasi Pelayanan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PJ Penghulu Ramlan (Kepala Desa ) tanpa ada surat pemberitahuan.

Hal ini dikatakan  Dwi kepada awak media dikediaman FEBRIJAL  teman sejawatnya , di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,Riau, Kamis (21/3/2024).

Dikisahkannya , awalnya Dwi Erna Mutya Sari mengajukan Cuti melahirkan dengan cara Operasi Cesar sejak tanggal 7/2/2024 , dirinya diberikan Cuti oleh Ramlan  PJ Penghulu Tanjung Medan Utara  hanya 2 Minggu,

setelah dirasa belum sembuh selama Cuti, lalu Dwi ingin mengajukan Cuti kembali melalui Telepon selulernya menghubungi PJ  Penghulu Tanjung Medan Utara, namun bukannya mendapatkan izin justru dirinya disuruh Off dulu untuk mengurus anak.

Menurut Dwi sebelum diberhentikan dirinya melakukan semua pekerjaan tanpa ada kesalahan apapun.

Baca Juga :  Satlantas Polrestabes Medan Lakukan Pengaturan, Patroli, dan Penindakan Lalu Lintas di Beberapa Titik Kota Medan

Belakangan Dwi mengetahui dirinya sudah digantikan oleh orang baru bernama Lena yang bukan perangkat Desa, hal ini dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara Tanpa adanya rapat dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Selain dirinya, ternyata ada 2 orang temannya lagi yang dirotasi pekerjaannya tanpa ada melakukan kesalahan dan tanpa musyawarah, yakni  Febrijal yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekarang dirotasi ke Staf biasa.

Demikian juga dengan Meli dengan jabatan Kasi Kesra diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.

Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara saat dikonfirmasi dikantornya, dirinya menjawab  tidak ada memberhentikan , dirinya hanya merotasi pekerjaan saja.

Di lain tempat, Misman Tokoh masyarakat Tanjung Medan Utara menanggapi persoalan yang sempat heboh dikalangan masyarakat mengenai kabar rotasi jabatan yang dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara tanpa adanya Musyawarah.

BPKep Tanjung Medan Utara Damsik Hasibuan menyesali sikap Ramlan , menurutnya Cuti melahirkan itu biasanya diberikan 3 bulan bukan 2 Minggu. (Sujiono)

Editor: Red

Berita Terkait

Penuh Kebersamaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berbuka Puasa Bersama Keluarga
Kapolri Safari Ramadan di Medan: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat
Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial
Sambut Hari Kemenangan, Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H 
Rutan Kelas 1 Medan Bersama Baznas Provsu Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan
Kajari dan Anggota DPRD Pekanbaru tidak Menjawab Konfirmasi Awak Media Terkait Korupsi Dana Videotron Rp 972 Juta
Operasi Ketupat Dimulai, Plh Sekda Fauzi Asni Ingatkan Masyarakat Disiplin Berkendara dan Jaga Kamtibmas
Siak Siap Gelar PSU, Mendagri Ingatkan Polarisasi dan Politik Uang

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:18 WIB

Penuh Kebersamaan, Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:14 WIB

Kapolri Safari Ramadan di Medan: Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:11 WIB

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:08 WIB

Sambut Hari Kemenangan, Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Pelepasan Mudik Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 09:40 WIB

Rutan Kelas 1 Medan Bersama Baznas Provsu Serahkan Bantuan Bagi Keluarga Warga Binaan

Berita Terbaru