PJ Penghulu Berhentikan Wanita Perangkat Desa yang Sedang Cuti Melahirkan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL, (NVC) – Sungguh miris nasib Dwi Ema Mutya Sari Manurung alias Dwi yang bekerja sebagai Perangkat Desa  di Kantor Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

saat dirinya sedang Cuti Melahirkan dengan cara operasi Cesar dan belum sembuh  dirinya harus kehilangan pekerjaan sebagai Kasi Pelayanan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PJ Penghulu Ramlan (Kepala Desa ) tanpa ada surat pemberitahuan.

Hal ini dikatakan  Dwi kepada awak media dikediaman FEBRIJAL  teman sejawatnya , di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,Riau, Kamis (21/3/2024).

Dikisahkannya , awalnya Dwi Erna Mutya Sari mengajukan Cuti melahirkan dengan cara Operasi Cesar sejak tanggal 7/2/2024 , dirinya diberikan Cuti oleh Ramlan  PJ Penghulu Tanjung Medan Utara  hanya 2 Minggu,

setelah dirasa belum sembuh selama Cuti, lalu Dwi ingin mengajukan Cuti kembali melalui Telepon selulernya menghubungi PJ  Penghulu Tanjung Medan Utara, namun bukannya mendapatkan izin justru dirinya disuruh Off dulu untuk mengurus anak.

Menurut Dwi sebelum diberhentikan dirinya melakukan semua pekerjaan tanpa ada kesalahan apapun.

Baca Juga :  Didampingi Kuasa Hukumnya, Kader HMI Laporkan Tindak Pidana Pasal 170 KUHP ke Polresta

Belakangan Dwi mengetahui dirinya sudah digantikan oleh orang baru bernama Lena yang bukan perangkat Desa, hal ini dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara Tanpa adanya rapat dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya.

Selain dirinya, ternyata ada 2 orang temannya lagi yang dirotasi pekerjaannya tanpa ada melakukan kesalahan dan tanpa musyawarah, yakni  Febrijal yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekarang dirotasi ke Staf biasa.

Demikian juga dengan Meli dengan jabatan Kasi Kesra diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.

Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara saat dikonfirmasi dikantornya, dirinya menjawab  tidak ada memberhentikan , dirinya hanya merotasi pekerjaan saja.

Di lain tempat, Misman Tokoh masyarakat Tanjung Medan Utara menanggapi persoalan yang sempat heboh dikalangan masyarakat mengenai kabar rotasi jabatan yang dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara tanpa adanya Musyawarah.

BPKep Tanjung Medan Utara Damsik Hasibuan menyesali sikap Ramlan , menurutnya Cuti melahirkan itu biasanya diberikan 3 bulan bukan 2 Minggu. (Sujiono)

Editor: Red

Berita Terkait

Raker Gabungan Komisi DPRD Bengkalis : Jaminan Kesehatan Warga Jadi Prioritas
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram
Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba
Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS
Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan
Sekretariat DPC GRANAT Kuansing Digeruduk Tengah Malam, Anak Korban Trauma dan Tidak Bisa Sekolah!
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi
Pansus IV DPRD Bengkalis Kaji Penguatan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Raker Gabungan Komisi DPRD Bengkalis : Jaminan Kesehatan Warga Jadi Prioritas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Soliditas Tanpa Batas, Kapolres Binjai Hadiri HUT ke-61 Yonif 100/PS

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Berita Terbaru

Headlines

Terbongkar! Rumah di Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:39 WIB