ROHIL, (NVC) – Sungguh miris nasib Dwi Ema Mutya Sari Manurung alias Dwi yang bekerja sebagai Perangkat Desa di Kantor Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
saat dirinya sedang Cuti Melahirkan dengan cara operasi Cesar dan belum sembuh dirinya harus kehilangan pekerjaan sebagai Kasi Pelayanan, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh PJ Penghulu Ramlan (Kepala Desa ) tanpa ada surat pemberitahuan.
Hal ini dikatakan Dwi kepada awak media dikediaman FEBRIJAL teman sejawatnya , di Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir,Riau, Kamis (21/3/2024).
Dikisahkannya , awalnya Dwi Erna Mutya Sari mengajukan Cuti melahirkan dengan cara Operasi Cesar sejak tanggal 7/2/2024 , dirinya diberikan Cuti oleh Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara hanya 2 Minggu,
setelah dirasa belum sembuh selama Cuti, lalu Dwi ingin mengajukan Cuti kembali melalui Telepon selulernya menghubungi PJ Penghulu Tanjung Medan Utara, namun bukannya mendapatkan izin justru dirinya disuruh Off dulu untuk mengurus anak.
Menurut Dwi sebelum diberhentikan dirinya melakukan semua pekerjaan tanpa ada kesalahan apapun.
Belakangan Dwi mengetahui dirinya sudah digantikan oleh orang baru bernama Lena yang bukan perangkat Desa, hal ini dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara Tanpa adanya rapat dan tidak melalui proses sebagaimana mestinya.
Selain dirinya, ternyata ada 2 orang temannya lagi yang dirotasi pekerjaannya tanpa ada melakukan kesalahan dan tanpa musyawarah, yakni Febrijal yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekarang dirotasi ke Staf biasa.
Demikian juga dengan Meli dengan jabatan Kasi Kesra diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara saat dikonfirmasi dikantornya, dirinya menjawab tidak ada memberhentikan , dirinya hanya merotasi pekerjaan saja.
Di lain tempat, Misman Tokoh masyarakat Tanjung Medan Utara menanggapi persoalan yang sempat heboh dikalangan masyarakat mengenai kabar rotasi jabatan yang dilakukan Ramlan PJ Penghulu Tanjung Medan Utara tanpa adanya Musyawarah.
BPKep Tanjung Medan Utara Damsik Hasibuan menyesali sikap Ramlan , menurutnya Cuti melahirkan itu biasanya diberikan 3 bulan bukan 2 Minggu. (Sujiono)
Editor: Red