Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Hadiri Acara Tradisi Ngumbai Repong Damar di Way Krui

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak
Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper
Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat
Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Kuansing Hadiri Launching Forum DPR RI Asal Riau, Serahkan Usulan Pembangunan 2027
Suhardiman Amby Hadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah
Polres Binjai Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Diringkus Tim Cobra

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:40 WIB

Bupati Afni Buka Pelatihan Apprenticeship Program di PT. Indah Kiat Pulp and Paper

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Siak: Forum DPR RI Dapil Riau Jadi Jembatan Aspirasi Daerah ke Pemerintah Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:30 WIB

Bupati Siak Apresiasi Peran Pondok Pesantren Cetak SDM Berintegrasi dan Berakhlak

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Headlines

Kapolres Bersama Forkopimda Binjai Gelar Latihan Menembak

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:47 WIB