ROHIL, (NVC) – Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melakukan penahanan terhadap seorang petani inisial PH alias Atin (37) alamat Jln Poros Rahmat Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Pada Rabu 6 Maret 2024. Pukul 17.30.WIB.
PH alias Atin ditahan setelah dilaporkan Tri Sutrisno (26) alamat Jln Pusara Hilir Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, atas tindakannya melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Jhoni Iskandar (55) alamat Jln Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi di Jln Poros Rusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Rabu 06 Maret 2024. Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk.MM membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam di Wilayah Hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Kronologis kejadian ini terjadi dimana pada saat itu
saudara tersangka bersama istrinya berkendaraan menuju Sei-Rusa, diperjalanan se arah bertemu dengan korban yang mengendarai gerobak gandeng, tersangka atau saudara PH alias Atin berada dibelakang korban saudara jhoni Iskandar dan hendak menyalip dari arah kanan, pada saat hendak menyalip jhoni Iskandar ini makin berada disisi kanan jalan yang membuat tersangka mepet ke kanan jalan.
Dan kemudian istri pelaku berkata kepada korban “Bapak ini udah salah malah ngegas,” kemudian tidak jauh dari tempat tersebut tersangka berhenti di rumah orang tua istrinya dan korban juga berhenti ditempat tersebut dan mengatakan ” Apa nggak seneng kau,” melihat hal tersebut tersangka langsung pergi kerumah mertuanya tersebut dan mengambil sebuah kapak dan langsung mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ketanah.
Pada saat korban jatuh ketanah tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kapak, melihat korban sudah bersimbah darah pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah sungai nyamuk dan meninggalkan korban yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan, kemudian korban pun dilarikan kerumah sakit yang berada di bagan siapi-api. Selanjutnya keluarga korban pun datang ke kantor polisi Polsek Sinaboi untuk membuat laporan.
Kemudian Unit Reskrim unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan sedang pelaku berada di kepenghuluan sungai nyamuk, mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Bripka Aan Efandi S.H langsung menuju TKP, dan sesampainya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap saudara tersangka.
Tidak berselang beberapa lama, unit Reskrim mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Bripka Robi Sugara Tambunan bahwa pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi pelaku takut dihakimi oleh keluarga korban, lalu mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka bersama anggota Polsek sektor sinaboi dan mengamankan Tersangka ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk barang bukti, 1 Buah Kapak yang terbuat dari besi bergagang kayu, 1 Helai Baju Kaos warna merah list biru dan putih terdapat bercak darah dan 1 helai celana panjang warna hitam terdapat bercak darah, untuk sangkaan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” imbuhnya. (Ak)
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil