Polres Binjai Amankan Pelaku Curat Laptop dan BPKB Motor

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI — Polres Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tindak kriminalitas.

“Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap atas informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai menjelaskan, tersangka yang berusia 42 tahun itu diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.

“Korban mengalami kerugian material berupa laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital,” tambah Mirzal.

Penjelasan teknis operasi pengamanan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi di lokasi, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan,” jelas Hizkia.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka dan Dua DPO

Kasat Reskrim merinci bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sendal, dan sebuah baju, yang diduga digunakan dalam aksinya.

Mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim memaparkan, “Pelapor pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, hilang satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, dan dua buku BPKB untuk sepeda motor.”

Atas tindakannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(humasresbinjai,31/0126)
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru