Polres Nias Tetapkan (HH) Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUSIT, (NV) — (12/10/2024). Oknum inisial HH (56) yang Beralamat salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli,  di tetapkan sebagai Tersangka Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi oleh Waka Polres Nias KOMPOL S.K.Harefa,S.Pd.,M.H, KBO Sat Reskrim Polres Nias IPTU I. V. Kaban dan Kasi Propam Polres Nias IPTU Hesena Ziliwu, S.H.,M.H. kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.

Kapolres Nias menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (09/10/2024) sekira Pukul 15.00 Wib  di kediaman Pelaku di Salah satu Desa pada Kota Gunungsitoli.

Korban adalah Bunga (nama disamarkan) beralamat di Gunungsitoli.

Menurut Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, pelaku melakukan Perbuatan Bejat  tersebut saat Korban melintas Depan rumah Pelaku, pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp. 5000 serta mengatakan sering – sering lewat disini.

Untuk kedua kalinya Korban melintas depan rumah Pelaku Sekira pukul 15.00 Wib, saat itu juga Pelaku melihat Korban, memanggil dan  membujuk masuk kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Baca Juga :  Pengecekan Sarana Pengamanan Warga Binaan di Rutan Kelas I Medan Berjalan Lancar

Setelah selasai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan Uang sebesar Rp. 20.000 Rupiah dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada Siapapun.

Setelah korban kembali kerumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga.
Warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.

Selanjutnya Piket Satfung Polres Nias Mendatangi TKP (Rumah Pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan Korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias Untuk Membuat Laporan Polisi.

Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias pelaku mengakui perbuatanya.

Menurut Kapolres Nias, kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana “Melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Hms/Yul)

Editor : Red

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru