Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz.

Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya.

Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak.

Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata,” kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak.

RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Baca Juga :  Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Pos Yan Pokok Jengkol Layani Pengendara di Mandau

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian,” ujar Rusli.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate
Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur
Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan 906 Tersangka Hasil Operasi Pekat Toba 2026
Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII
Pemko Dumai Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Usai Buron, Polres Simalungun Tangkap Tersangka Curas Lintas Provinsi  di Riau
Pj Sekda Kuansing Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pacu Jalur 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Mengandung Etomidate

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polrestabes Medan Ungkap 716 Kasus Kejahatan Jalanan dan 906 Tersangka Hasil Operasi Pekat Toba 2026

Berita Terbaru

Headlines

Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur

Rabu, 5 Agu 2026 - 22:36 WIB