Polsek Medan Labuhan Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Labuhan – Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan dan terjadi pada 19 November 2025 di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang pada lengan kiri setelah diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.

Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka SP telah diamankan pada 12 Januari 2026. Namun setelah penangkapan tersebut, muncul konten viral di media sosial dengan narasi yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh.

Dalam klarifikasi yang digelar Kamis, 12 Februari 2026, Polsek Medan Labuhan diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., dan Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis, serta turut didampingi ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara.

Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi menjelaskan kronologi kejadian.

“Pada Rabu, 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, korban datang bersama temannya untuk membersihkan lahan kosong yang selama ini memang dibersihkan atas arahan almarhum abangnya yang sebelumnya mengelola lahan tersebut. Saat korban hendak membuka pagar, terlapor SP yang melihat dari CCTV keluar rumah, melakukan pengejaran, mengambil balok dan memukulkan ke arah korban,” jelasnya.

Pemukulan pertama terhalang pagar, namun korban sempat melakukan perlawanan hingga kembali terjadi pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh dan kemudian dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil foto rontgen, korban dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan kiri.

Baca Juga :  Hari Statistik Nasional 2025 di Siak, Bupati Afni Sebut Data Valid Lebih Tepat Sasaran

Lebih lanjut disampaikan, konflik perebutan lahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan empat kali dalam perkara penganiayaan, dengan tiga perkara diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus di pengadilan.

Ahli hukum pidana Prof. Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus lain yang sempat dibandingkan di media sosial.

“Setelah saya bersama Bidkum dan Wassidik Polda Sumut mendengarkan pemaparan dari penyidik, saya berkesimpulan bahwa perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegasnya.

Penanganan perkara ini juga telah disupervisi oleh Dirkrimum Polda Sumut guna memastikan proses berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Di tempat terpisah, Kapolres Polres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta menerangkan bahwa laporan terkait dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga diproses sesuai prosedur di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara secara utuh dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah
Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:19 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Ikuti Retreat di Jawa Tengah, Tingkatkan Jiwa Kepemimpinan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Berita Terbaru