Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dumai, (09/06/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Lingkar RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Carlos Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Poniman alias Pon alias Lelek (47), warga setempat.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram yang disimpan di atas lemari pakaian di dalam kamar. Selain itu, ditemukan satu blok plastik bening di dalam lemari, satu set alat hisap sabu (bong) di kamar mandi, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru muda.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Pengelola Hotel Prime Park Tutupi Jalan Setiap Ada Acara Besar

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IJAL yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sungai Sembilan sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (Metha) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra), serta negatif Amphetamine (Amp).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Dumai
(Nur Hasanah)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran
Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai
Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”
Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang
Kapolsek Binjai Dampingi Jemaat Ibadah di Gereja El Saddai
Bupati Siak Pastikan Karhutla Dayun Padam, Pendinginan Terus Dilakukan
Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:34 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran

Senin, 14 September 2026 - 21:56 WIB

Sukses Perhelatan Akbar “Dialog Seni dan Budaya 5 Negara Asean” di Kota Dumai

Senin, 14 September 2026 - 20:52 WIB

Wujudkan Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Binjai Dorong Program “Police Go To School”

Senin, 14 September 2026 - 09:54 WIB

Polda Riau Tangani Kasus Karhutla, Tersangka Menjadi 55 Orang

Berita Terbaru

Headlines

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curat di Medan Deli

Senin, 14 Sep 2026 - 22:34 WIB