Prioritaskan Jaminan Kecelakaan Anggota, PWDPI Riau Silaturahmi ke BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, (NVC)) — PWDPI Riau mengadakan silaturahmi ke BPJS Ketenagakerjaan di jl.Tengku Zaenal Abidin no 26 Sekip kec Limapuluh Pekanbaru Riau.

Hari Selasa tanggal 21/05/2024 pukul 10.O0 WIB.
Pada kunjungan tersebut Ketua PWDPI Fifit Lidya Elsyah S.Kep S.H beserta anggotanya berkunjung lebih kurang 1 jam .Dengan berlangsungnya kunjungan ini berharap dapat bekerjasama yang baik antara PWDPI dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada kesempatan ini Ketua PWDPI Lidya menanyakan syarat syarat mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan,berapa yg harus dibayar,apa saja ygdiberikanoleh BPJS dan lainnya, karena Lidya ingin semua anggotanya termasuk beliau akan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dihadiri oleh Imam S Achwan Kacap Pusat ,Andhika Catur Putra Kabid KSP, Ardhiansyah .

Imam S Achwan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Pusat menjelaskan, jurnalis atau Wartawan mempunyai media cetak atau online diwajibkan mendaftarkan anggotanya secara keseluruhan . Demikian juga para pedagang,ojek online ,pekerja mandiri hendaknya mendaftarkan diri secara mandiri.semua untuk manfaat bagi diri kita sendiri. Dan berharap kepada PW DPI berperan aktif Untuk menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru pentingnya untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,karena manfaatnya sangat banyak seperti adanya Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )dan Jaminan Kematian ( JKM ).

Baca Juga :  Kapolda Sumut Minta Pengamanan Objek Wisata Dimaksimalkan, Jalur Rawan Macet Harus Siap Hadapi Arus Balik

Menurut Andhika Catur Putra bahwasanya BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program utama yakni Jaminan kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kematian ( JKM), Jaminan Hari Tua ( JHT ) dan Jaminan Pensiun,semua ini segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.

Akan tetapi yang dibahas disini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK )dan jaminan Kematian (JKM ),karena sesuai dengan lingkungan pekerjaan seorang wartawan yang Bukan Penerima Upah (BPU ) dan bisa jadi peserta dan dilindungi.

BPU cukup dengan Iuran Rp 16 .800 bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja , untuk pembayaran pertama hendaknya per 6 bulan langsung dibayar,

Dan beliau menghimbau agar seluruh pemilik usaha agar pekerjanya yang ada di Pekanbaru untuk mendaftarkan, dan bagi peserta BPU ( Bukan Penerima upah) secara mandiri untuk mendaftarkan diri nya.

Demikianlah silaturahmi ini dilakukan ,semoga PWDPI tetap jaya ,jaya dan jaya.

Penulis: Andi Putra

Berita Terkait

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar
Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan
Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah
Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau
Polda Riau Secara Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman!!
Puluhan Preman Diamankan Polrestabes Medan, Sembilan Ditetapkan Tersangka
Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:24 WIB

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:20 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Desa Kota Datar

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:53 WIB

Panglima Muda LHMB Dumai Akan Bawa Kasus Tanah Inong vs Toton Sumali ke Pengadilan

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

Bupati Alfedri Melepas Calon Jemaah Haji Kabupaten Siak Menuju Madinah

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Berita Terbaru

Headlines

Karmila Sari Upayakan Beasiswa dan Infrastruktur di Riau

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

error: Content is protected !!