Nias Barat, SUMUT, (NV) – Peraturan Presiden RI No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi Pemerintah.
Dalam Pembangunan Break Water Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumut, diduga PPK membiarkan Kontraktor PT. Dambha Persada (DP), KSO dengan No Kontrak PL-104/4/UPP.SRU.T.2023 tanggal 18 Agustus 2023, dengan masa waktu pekerjaan 270 Hari Kalender.
Awak Media mencoba konfirmasi kepada Kepala UPP, Kelas lll Sirombu, Nias Barat, M. Saleh selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pembangunan Break Water Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu itu.
Demikian juga waktu yang di tetapkan dan bahan amaterial yang mana diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis yang ditetapkan dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, juga menanyakan terkait Izin Pertambangan Batu Gunung yang sedang berlangsung saat ini.
Kepala UPP, selaku KPA menjawab terkait cetak Blok bagus atau tidak, teryata tidak bisa di tunjukan Spek izin Lab kepada Awak Media.
Kemudian Wartawan pertanyakan Batu yang diangkut Kapal Tongkang dari Cirebon, di mana Batu dari Cirebon itu seperti ikan Teri bila di buang kel Laut, sepertinya bisa langsung hanyut dibawa Arus Gelombang Laut.
KPA M. Saleh menjelaskan, “Saya tidak tau, itu semua urusan Kontraktor PT. DP – KSO,” kata M. Saleh.
Sehingga kuat dugaan PT. DP KSO mengadakan bahan Material yang tidak sesuai Spek atau sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu Ketua LSM KCBI Nias Barat Barat meminta KPK RI dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar segera melakukan Audit Uji Petik dan atau Audit secara langsung di lapangan bangunan tersebut.
Supaya Uang Negara tidak menjadi sia-sia yang di kelola oleh KPA -Kepala UPP Kelas lll Sirombu, dimana anggaran Pembangunan Penahan Ombak tersebut sebesar Rp 49 miliar.
Kemudian, Awak Media mencoba Konfirmasi kepada PPK, namun PPK nya tidak bisa di temui dengan alasan sedang berada di Jakarta, sehingga informasi yang dihimpun media ini, PPK tidak pernah datang ke lokasi pekerjaan.
“Sangat disayangkan Pemerintah Pusat memenangkan Tender Pembangunan Break Water Penahan Ombak Laut yang berlokasi di Pelabuhan Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Pengurus LSM KCBI. Jum’at, (1/3/2024).
Kontraktor pemenang PT. DP-KSO dengan Nilai Kontrak Rp.49.013.028.000. Diduga PPK Kementerian Perhubungan Laut RI.
Pengawasan atau Konsultan pembangunan proyek Break Water Penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu Nias Barat tersebut, tak pernah ke lokasi kegiatan.
Sehingga diduga kuat Pembangunan Penahan Ombak ini di Korupsi oleh PT. DP-KSO, juga kuat diduga tidak sesuai Spek Uji Lab yang ditetapkan di RAB. diduga Bahan material tidak Sesuai.
Di lanjutkan media yang mencoba meminta Nomor telpon Seluler PPK maupun Kontraktor Kepada Manejer Lapangan untuk konfirmasi lebih lanjut, Namun TaK Di berikan Sehingga media ini TaK Bisa konfirmasi diduga tak sesuai aturan Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.
Akibat tidak ada keterbukaan informasi, maka Media ini tayangkan Berita.
(bersambung..)
Laporan: SH
Editor: RedNV