Pekanbaru, RIAU, (NVC) — Terkait Surat Pemberhentian Kontrak Tenaga Kerja oleh PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Persatu Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Riau Laporkan Pimpinan PT. PKSS dan Pimpinan Menara Lancang Kuning (MLK) BRI ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Rabu, (15/5/2024).
Slip Gaji Korban, Agum Daeng Bakkareng yang merupakan Satpam di PT PKSS, mengatakan bahwa, sampai saat ini pihak PT PKSS tidak pernah memberikan Slip Gaji kepada korban selama 8 Tahun kerja. Hal itu dibenarkan Agum Daeng Bakkareng dalam pertemuan Disnakertrans dengan PWDPI Riau
Selama ini, Agum DB bekerja selama kurang lebih 13 Tahun dengan posisi PKWT. Seharusnya, Agum DB sudah secera otomatis naik level ke PKWTT atau menjadi Karyawan tetap.
Tetapi, pihak PKSS hingga saat ini masih mempertahankan posisi Agum DB sebagai PKWT, yang artinya masa Kontrak Tenaga Kerja Security yang diberlakukan salama ini di PT PKSS ke BRI hanya selama 3 sampai 6 bulan lamanya.
“Pak Agum merasa dirugikan dan dizolimi oleh pihak PT PKSS yang tertutup soal Rincian Gaji, Bonus, Uang Cuti dan Hari serta Jam Kerja pak Agum selama ini. Hal ini terlihat dari cara-cara pihak PKSS yang selalu mencari kesalahan hingga upaya pemecatan pak Agum tanpa SP-1, DP-2 dan SP-3,” tegas Ketua PWDPI Riau, Lidya dalam pertemuan itu.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau, Syafrizal didampingi Pengawas Tenaga Kerja, Harmunandar atau Nanda mengatakan menyambut baik kedatangan Ketua dan Rombongan DPW PWDPI Riau ke Disnakertrans Riau.
Syafrizal mengatakan, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), itu sah-sah saja. PHK bisa saja dilakukan tanpa kesalahan Karyawan, namun Hak-Hak Karyawan harus tetap dipenuhi oleh pihak Perusahaan.
“Kami menyambut baik kedatangan Rombongan dari teman-teman PWDPI Riau. Terkait masalah ini, kami akan melakukan pemeriksaan lebih dulu baik ke PKSS maun ke BRI. Sedangkan aturan yang diatur dalam PP tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja, pihak perusahaan berkewajiban untuk mensosialisasikan nya kepada Tenaga Kerjanya,” kata Syafrizal.
Ditambahkan Syafrizal, perusahan mana pun, termasuk PKSS ini, wajib melaporkan jumlah Tenaga Kerjanya, demikian juga status Karyawan, berapa orang PKWTT dan berapa orang PKWT.
“Jumlah Karyawan dan Status Karyawan setiap perusahaan wajib dilaporkan ke Disnakertrans Riau, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP. PT PKSS harus melaporkan berapa orang Karyawan, dan berapa orang yang ber-status PKWT dan PKWTT,” ujar Nanda yang merupakan mantan Karyawan bagian Cleaning Service PKSS ini yang mendampingi Syafrial alias Ucok.
Terkait dengan hak-hak Agum Daeng Bakkareng selama bekerja di PKSS yang diduga masih banyak yang tidak terbayarkan seperti Uang Cuti, Bonus, Hitungan Hari dan Jam Kerja maupun kelebihan Gaji yang sampai saat ini masih ditutupi oleh pihak PKSS.
Hal ini terungkap saat pihak Disnakertrans mempertanyakan kepada Agum Daeng Bakkareng bersama PWDPI Riau dalam pertemuan itu.
“Apa pun yang menjadi Hak pak Agum seperti Bonus, Uang Cuti maun kelebihan Gaji, akan kami perjuangkan melalui pemeriksaan pihak PKSS dan BRI dengan kembali menghitung Hari dan Jam kerja pak Agum D Bakkareng. Termasuk meminta Slip Gaji serta Rincian Kegunaan Gaji yang direalisasikan selama ini, tentu akan terlihat melalui Print Out Rekening Koran,” kata Syafrizal dengan tegas.
Sebagaimana informasi terbaru bahwa, diduga ternyata PT PKSS ini merupakan Anak Perusahaan dari BRI. Sedangkan Pimpinan PKSS juga eks BRI. Sebelum PKSS dipimpin Fajar Marwanto, ada lagi di atasnya BKS yang dipimpin Hary.
Pihak PWDPI Riau masih melakukan penelusuran informasi yang terkait dengan BRI, BKS dan PKSS. Demikian juga sumber dana Gaji Karyawan, akan dipertanyakan kepada BRI, apakah dananya bersumber dari BRI yang merupakan perusahaan BUMN atau dari mana.
Terakhir, mengenai sistem perekrutan Karyawan maupun Satpam yang akan masuk ke PT PKSS, lalu kemudian PKSS menyalurkan Tenaga Kerja dimaksud ke BRI dan atau ke Perusahaan lainnya, itu masih dalam penelisuran.
Apakah PKSS memiliki Perusahaan Outsourcing lalu kemudian memiliki Gedung sebagai Pusat Pelatihan dan Pendidikan dan atau Pusdiklat, atau dengan cara perekrutan hanya melalui lisan dan atau teleponan kepada Calon Tenaga Kerja.
“Tentu ini harus kita ungkap semuanya demi kepentingan pihak-pihak yang dizolimi dan dirugikan. Kita akan pertanyakan hal ini kepada pihak BKS dan kepada Pimpinan BRI juga,” pungkas Lidya yang merupakan Pimpinan Umum Media On-Line NadaViral.com ini.
Sebelumnya, pihak PT PKSS melakukan pemanggilan terhadap Agum Daeng Bakkareng melalui Surat Perihal, “Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Sdr.Agum Daeng Bakkareng,” tertanggal 13 Mei 2024.
Pada Selasa (14/05/2024), pihak PT PKSS meminta PWDPI Riau datang ke Kantor dalam rangka akan memberikan klarifikasi seputar peristiwa yang terjadi. Namun, dalam pertemuan itu, sikap PKSS terlihat membatasi Tim yang hadir dalam pertemuan itu.
“Kami hanya butuh 1 orang saja yang bisa mendampingi pak Agum,” kata pihak PKSS, Riky dan Ison.
Namun PWDPI meminta agar semua tim yang hadir diperkenankan masuk mendampingi Agum. Namun, hanya 2 orang yang diperkenankan masuk. Ternyata, sejumlah Pegawai PKSS sudah stay di ruangan Fajar Marwanto.
“Tidak ada titik terang, justeru pihak PKSS sangat arogan mengatakan bahwa, urusan Agum di PKSS tidak ada lagi, sudah clear!! hingga mengeluarkan nada keras dan hampir memancing keributan,” kata Lidya membenarkan kepada rombongannya di Lantai Dasar Kantor PKSS.
Dalam bunyi Surat yang diberikan PKSS kepada Tim, ada pun pelanggaran yang telah diperbuat Agum menurut PKSS antara lain:
1. Melakukan kekerasan fisik kepada rekan kerja pada saat jam kerja di Menara BRI Pekanbaru pada Hari Kamis, 9 Mei 2024.
2. Membuat berita fiktif kepada Media Lokal Kota Pekanbaru atas dasar yang tidak benar.
3. Mencoreng nama baik Perusahaan.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Mei 2024, pihak PT PKSS kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep: B.356-PKU/UMM/05/2024.
Isi Surat Keputusan tersebut yaitu tentang Surat Pemberitahuan Berakhir Kontrak Kerja Pekerja Outsourcing atas Nama Agum Daeng Bakkareng.
Di hadapan Kasi PPNS dan Pengawas Disnakertrans Riau, Agum membantah semu tuduhan pihak PT PKSS.
“Semua yang dituduhkan kepada saya oleh PT PKSS, tidak benar. Kita butuh pembuktian, secara tegas saya sampaikan, tidak terima keputusan PT PKSS dan saya tidak terima diperlakukan seperti ini karena keputusan PKSS adalah sepihak saja,” tegas Agum.
Sebelumnya pada tanggal 13 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00.WIB. PWDPI Riau melaporkan sejumlah oknum Satpam PKSS yang bertugas di Menara BRI Sudirman ke Polda Riau atas dugaan penghinaan profesi Wartawan.
Pihak Reskrimsus Polda Riau yang dikonfirmasi Awak Media, Rabu (15/05/2024), sekitar Pukul 14.30.WIB terkait perkembangan Laporan tersebut mengatakan, masih menunggu Disposisi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
“Laporan nya masih menunggu Disposisi dari Dirkrimsus Polda Riau, sekaligus penunjukan siapa saja Penyidik yang menangani kasus tersebut,” kata pihak Krimsus Polda Riau kepada Awak Media. ***
Penulis: Bowoziduhu Bawamenewi