PEKANBARU — Mengejutkan konsumen saat sedang menikmati Makanan dan Minuman di sebuah Warung, tepatnya di Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Selasa (16/12/2025).
Warga yang sedang menikmati menu di Warung (PK) tersebut, secara spontan terkejut melihat sebuah Mobil Pick Up diduga Driver Maxim menurunkan sejumlah Tabung Gas LPG Melon 3Kg warna hijau ke Warung tersebut.
Kemudian Karyawan mengambil dan membawanya ke dalam Warung dan memasang di tempat masakan secara terang-terangan di hadapan sejumlah Konsumen yang sedang santai Makan dan Minum.
Sontak saja, konsumen kaget dan langsung mengambil Foto dan Video untuk didokumentasikan. Kemudian mengirimnya ke Redaksi Media nadaviral.com sekitar Pukul 17.00 WIB
“Usaha sebesar itu masa pakai Gas LPG 3 Kg Subsidi, dan mereka pajang dan bongkar pada saat siang hari di depan Konsumen secara terbuka.
Mungkin mereka kebal hukum, buktinya mereka pasang secara terbuka di Tungku masakan yang secara langsung terlihat jelas oleh semua pengunjung.
Ingat itu, Gas LPG 3Kg Subsidi adalah khusus untuk Masyarakat Miskin, kok berani sekali mereka gunakan untuk usaha besar yang miliaran investasinya dan Omset Puluhan Juta per hari nya.
Mungkin bekingnya orang kuat, sehingga hukum dikesampingkan. Info ini akurat dan saya sampaikan demi kepentingan Masyarakat Miskin untuk diketahui saja. Kasihan, Pemerintah menutupi Subsidi bocor dimana-mana,” ungkap Konsumen kepada Redaksi Media ini.
Larangan Menggunakan Gas 3 Kg Bersubsidi
Berlaku untuk kelompok Mampu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemilik Usaha Menengah-Besar, serta penjualan di Pengecer (Warung) tanpa NIB sejak Februari 2025.
Karena Gas Subsidi hanya untuk Masyarakat Miskin, Usaha Mikro, Petani dan Nelayan sasaran, tujuannya agar Subsidi tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
MUI juga mengharamkan orang Kaya memakainya karena dianggap khianat terhadap amanah Pemerintah.
Siapa Saja yang Dilarang Gunakan Gas 3 Kg?
Kelompok Mampu dan ASN : Orang Kaya dan ASN tidak boleh menggunakan Gas Subsidi, karena bukan Golongan yang berhak menerima Bantuan.
Usaha Menengah dan Besar : Usaha skala menengah ke atas (bukan usaha Mikro), seperti Laundry dan Batik skala besar, dilarang menggunakannya.
Pengecer (Warung) : Sejak 1 Februari 2025, Agen tidak boleh menjual ke Pengecer yang tidak terdaftar (Tidak punya Nomor Induk Berusaha / NIB), memaksa Konsumen membeli langsung ke Pangkalan LPG.
Pihak Pengelola Warung PK, inisial JT, menjawab Konfirmasi Media ini pada Selasa sore sekitar Pukul 17.32 WIB. Memohon maaf atas ketidaktahuan Pemilik Warung PK, dan mengaku Usaha Warung PK tidak masuk kategori menggunakan Gas LPG 3Kg Subsidi tersebut.
“Terima kasih informasinya ya pak, secepatnya kita perbaiki. Mohon maaf atas ketidaktahuan kami pak. Saya juga tadi langsung cari info-info tentang penggunaan Gas LPG yang 3 Kg, dan benar Warung kami tidak masuk Kategori yang boleh menggunakan Gas tersebut. Secepatnya kita perbaiki ya pak,” kata JT melalui tulisan di WhatsApp.

Saat ditanya siapa Agen yang suplai Tabung Melon itu dan siapa pemilik Warung PK, namun JT tidak lagi membalas pertanyaan dimaksud.
Pada Rabu siang, (17/12/2025), Awak Media nadaviral.com berupaya melakukan Konfirmasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Penegak Hukum Perda yakni Satpol PP Kota Pekanbaru.
Petugas pelayanan di Bidang Penyidikan Pol PP mengatakan, Petugas sedang bertugas ke Polresta Pekanbaru, namum akan dihubungi kembali untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Para Penyidik sedang di luar kantor, ada kunjungan kerja di Polresta Pekanbaru. Kami akan menghubungi balik untuk menindaklanjuti temuan dan Laporan itu,” kata petugas Pol PP.
Kemudian, Awak Media menghubungi Kepala Dinas Perindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Telepon, namun Ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Terakhir, Awak Media ini menjumpai Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat untuk melacak Nomor Polisi / Plat Mobil yang membawa Gas tersebut ke Warung PK dalam jumlah banyak.
“Kita akan tindaklanjuti informasi ini, saya Sholat dulu, kirim ke WhatsApp saya Foto, Nomor Plat Mobil dan Video nya,” kata Kombes Taufik pada Pukul 15.35 WIB.
LSM BIDIK Melapor ke Polresta dan Kejari Kota Pekanbaru
Menanggapi temuan ini, DPP LSM BIDIK menegaskan akan melaporkan Pemilik Warung PK ke Polresta Pekanbaru dan ke Kejari Kota Pekanbaru berdasarkan data dari informasi dari warga.
“Ini sudah merampas dan merampok hak Rakyat Miskin! Seharusnya pemilik Warung secara sadar bahwa, Gas LPG 3Kg Bersubsidi adalah hak dan kebutuhan Masyarakat Miskin Riau. Kita akan Laporkan pemilik Warung PK, tidak hanya soal Gas LPG, tetapi juga soal Pajak, jangan-jangan mereka juga memanipulasi Pajak, kita lihat dari hasil Penyelidikan dan Penyidikan APH,” tegas salah satu pengurus LSM BIDIK.
GWI Riau Apresiasi Laporan Warga dan Langkah LSM BIDIK
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau, apresiasi keberanian warga maupun Konsumen memberikan informasi akurat kepada Redaksi Media nadaviral.com serta mendukung penuh langkah LSM BIDIK.
“Kami sangat apresiasi kepada Marga Masyarakat maupun Konsumen yang memberikan informasi ke Media. Kami juga mendukung penuh langkah LSM BIDIK untuk segera melaporkan kasus ini ke Polisi dan ke Jaksa. Semoga kasus ini segera terungkap dan diberi sanksi hukuman Pidana kepada para pelaku sesuai hukum berkeadilan!,” tegas salah satu pengurus GWI Riau. ***
……………………Bersambung…………….






















