PEKANBARU — Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar Sidang Gugatan dengan Perkara No. 439/Pdt.G/ 2025, Kamis (22/1/2026) di PN, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sesuai agenda Sidang sebelumnya, kali ini PN menggelar Sidang Mediasi yang dihadiri kedua belah pihak para Penggugat dan Tergugat.
Usai sidang medias, Penggugat, F. Zega menggelar Jumpa Pers di luar PN. F Zega menguraikan hasil sidang mediasi dari awal hingga selesai.
“Sebelum dimulai pokok persoalan, Hakim Mediator menyampaikan beberapa hal disiplin yang harus dipatuhi oleh para pihak Penggugat dan Tergugat yaitu harus beretika baik, menggunakan bahasa yang benar dan jelas, menonaktifkan Telepon, dan mematuhi tata cara persidangan mediasi,” kata F. Zega mengawali konferensi Pers nya.
Setelah para pihak menyepakati aturan disiplin yang disampaikan Hakim, Penggugat menyampaikan pandangan terkait peserta mediasi yang menurutnya hanya Penggugat dan Tergugat serta Hakim dan Panitera tanpa Pengacara Tergugat.
“Dalam sidang mediasi ini bukan sidang perkara pokok, seharusnya hanya Penggugat dan Tergugat berhadapan di ruang sidang mediasi. Namun Hakim mediator menyampaikan kepada kita sebagai Penggugat dipersilahkan saja Kuasa Hukum Tergugat duduk di samping Tergugat untuk menghargai,” kata F. Zega menirukan kata Hakim.
F. Zega merespon, “Baik, okesetuju, tapi Kuasa Hukum Tergugat tidak boleh akti, harus pasif karena Sidang yang diselenggarakan adalah sidang mediasi,” tutur Penggugat mengulangi perkataannya di hadapan Awak Media.

Penggugat menjawab pertanyaan sejumlah Awak Media terkait substansi Materi Sidang.
“Hakim mediasi memberi kesempatan kepada kita sebagai penggugat. kita sampaikan bahwa mengenai pengambilan data pribadi penggugat yang dilakukan oleh tergugat Saudara Hondo tanpa sepengetahuan Penggugat, yang Tergugat memuat dalam Akta Notaris Hendra Kumar, SH,MM,MKn, yang diberi nama “Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias” nomor 64 tanggal 12 September 2024,” ungkap F. Zega.
Selanjutnya F. Zega mengatakan, atas perbuatan Tergugat S. Hondro, maka Penggugat F. Zega mengajukan Gugatan ke PN untuk dibatalkan Akta Notaris tersebut.
“Karena Penggugat sangat dirugikan dan tidak menghargai hak setiap orang karena Tergugat S. Hondro tidak meminta persetujuan kepada Penggugat terlebih dahulu,” urainya.
Setelah mendengar keberatan penggugat, Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Tergugat menyampaikan tanggapan atau Sanggahan.
“Bahwa pengambilan Foto Copi KTP Penggugat F.Zega dikirim melalui WA untuk digunakan dalam pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR). Karena PKMNR tidak bisa di Notaris kan, maka saya masukan nama Penggugat F. Zega dalam Akta Notaris “Jaya Bersama Suku Nias” atau JBSN,” tutur F. Zega menirukan keterangan Tergugat dalam Sidang itu.
Kemudian Penggugat menjelaskan di hadapan beberapa Awak Media, “Penjelasan tergugat S. Hondro sangat keliru dan tidak memahami Objek Perkara. Perkara ini bukan perkara PKMNR (yang tidak mempunyai legalitas), tapi perkara ini adalah perkara yang sudah di Notaris kan dengan nama yang jelas yaitu ‘Pendirian Perkumpulan Jaya Bersama Suku Nias (JBSN)’. Dalam hal ini, tidak ada hubungan hukumnya antara PKMNR yang tidak ber legalitas dengan JBSN yang sudah di Notaris kan. Untuk apa saya Gugat PKMNR yang tidak di Notaris kan, yang saya Gugat adalah JBSN yang sudah di Notaris kan, itu yang kita minta dibatalkan di Pengadilan, agar pemahaman kita fokus pada objek yang diperkarakan,” seruan F. Zega dengan nada tegas.

Anehnya, ketika Kuasa Hukum Tergugat S. Hondro menyampaikan kepada Hakim Mediator, bahwa kasus ini pernah Penggugat laporkan ke Polda Riau.
Di tengah pembicaraan Kuasa Hukum Tergugat, Penggugat langsung meminta kepada Hakim untuk menanggapi keterangan Tergugat.
“Mohon ijin yang Mulia Hakim Mediator, pembicaraan Kuasa Hukum Tergugat sangat keliru, karena Sidang ini adalah Perdata bukan Pidana, maka dari awal saya sampaikan, bahwa Kuasa Hukum Tergugat dalam Sidang ini harus pasif, tidak boleh aktif guna untuk tidak keluar dari topik pembicaraan, karena yang disidangkan bukan pokok perkara, dan bukan juga perkara Pidana,” tegas F. Zega.
Menurut F. Zega, mengenai pembicaraan Kuasa Hukum tergugat, setelah Penggugat mengajukan keberatan dan menegaskan hukum acara kepada Hakim mediator, Hakim mediator sempat menegur Kuasa Hukum Tergugat.
“Cukup sampai disitu Kuasa Hukum Tergugat, jangan menyebar kemana-mana. Penggugat keberatan,” kata F. Zega menirukan kata Hakim, seraya menambahkan, akhirnya, Kuasa Hukum Tergugat berhenti berbicara.
F. Zega melanjutkan keterangannya di hadapan Awak Media mengenai tata tertib yang digaris bawahi oleh Hakim Mediator sebelum pembicaraan mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat.
“Tergugat justeru asyik main HP di tengah-tengah pembicaraan Hakim mediator, hingga Hakim menegur Tergugat, Hei Tergugat, jangan main HP, nanti kita di ruangan ini main HP semua, jangan biasakan seperti di luar. Tergugat terkejut, pucat dan langsung meletakkan HP nya di atas Meja,” kata F. Zega.
Kepada Awak Media, Zega menyampaikan bahwa, Hakim Mediasi memerintahkan Tergugat untuk hadir pada Sidang berikutnya tanggal 28 Januari 2026 dengan Agenda: Sidang Mediasi Lanjutan.
“Menanggapi Perintah Hakim, Tergugat beralasan lain bahwa, Tergugat pulang ke Kampung selama 1 (satu) bulan karena orang tuanya sakit, maka tidak bisa hadir pada Sidang berikutnya dan diserahkan kepada Kuasa Hukumnya,” ucap F. Zega. ***
Editor : Bomen






















