Gunungsitoli, SUMUT, (NV) – Rabu, (28/02/2024). Setelah Pemeriksaan Para Saksi-Saksi yang di Lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bawolato, Polres Nias dan dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, serta hasil Gelar Perkara yang di lakukan di Polres Nias.
Akhirnya, SL als Sona L (20), warga Dusun VIII Lala’alio, Desa Sisarahili, Kec. Bawolato, Kab. Nias, di tetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan terhadap SZ Als Ina Titi (55) Warga Dusun VIII Lala’alio Desa Sisarahili Kec. Bawolato Kab. Nias.
Hal Tersebut di Sampaikan Kapolsek Bawolato, Kompol Benyamin Lase kepada Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli.
Kapolsek Bawolato Kompol Benyamin Lase menambahkan, penetapan status tersangka terhadap SL als Sona berdasarkan hasil Gelar Perkara yang di Laksanakan di Sat Reskrim Polres Nias.
“Kita terus melakukan Pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lain selain 5 orang yang sudah kita ambil Keterangan dan kepada Tersangka di Kenakan Pasal 335 Sub 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
Editor: RedNV