SPKN Laporkan 11 Dinas Pendidikan ke Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CHROMEBOOK

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NVC) — Usai penetapan mantan Menteri Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung RI, kini Pegiat anti rasuah dari Dewan Pimpinan Pusat, Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada pelaksanaan proyek Pengadaan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di 11 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2021- 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Laporan itu kami sampaikan ke Kejati Riau dengan Surat Laporan Nomor : 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tanggal 15 September 2025,” terang Frans Sibarani, kepada Awak Media, Senin (15/9/2025).

Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani mengatakan, proyek Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) secara fisik tahun anggaran 2021–2024 tersebut, sarat kejanggalan.

“Mulai dari pola pengadaan yang diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan secara tidak sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” sebut Frans.

Berdasarkan data yang dihimpun SPKN, bahwa 11 Dinas Pendidikan di Riau penerima aliran dana untuk Pengadaan perangkat TIK dan telah diuraikan dalam laporan tersebut antara lain :

1. Dinas Pendidikan di Pekanbaru :
Tahun 2021 sebanyak 745 unit, dengan Rekanan pelaksana PT Astragraphia Xprins Indonesia.

Untuk Tahun 2023 sebanyak 15 unit dengan pelaksana PT Trimedia Solusi Indonesia. Selanjutnya sebanyak 375 unit dengan Pelaksana pengadaan PT Bismacindo Perkasa.

Sedangkan Tahun 2024 sebanyak 705 unit dengan Pelaksana Metra Net. Dan 15 unit di laksanakan rekanan kontraktor Pelaksana PT Cahaya untuk Negeri. Total keseluruhan di Pekanbaru sebanyak 1.901 unit dengan anggaran sebesar Rp 12.629.416.826

2. Dinas Pendidikan Kampar:
Tahun 2021 sebanyak 903 unit, 2023 sebanyak 120 unit, Tahun 2024 sebanyak 105 unit. Jumlah keseluruhan 1.128 unit dengan anggaran Rp 7.825.602.000

3. Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti:
Tahun 2021 sebanyak 914 unit. Tahun 2022 jumlah 45 unit. Tahun 2023 sebanyak 1.517 unit dengan anggaran keseluruhan Rp 10.715.594.200

4. Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan:
Tahun 2021 sebanyak 1.122 unit.
Tahun 2022 sebanyak 5 unit, total keseluruhan 1.127 unit dengan anggaran Rp 7.767.061.966

5. Dinas Pendidikan Kota Dumai :
Tahun 2021 sebanyak 437 unit,
Tahun 2022 sebanyak 60 unit, Tahun 2023 sebanyak 45 unit dan Tahun 2024 sebanyak 15 unit, jumlah keseluruhan 557 unit dengan anggaran Rp 3.737.800.000

6. Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi:
Tahun 2021 sebanyak 101 unit, Tahun 2022 jumlah 395 unit, Tahun 2023 jumlah 270, Tahun 2024 jumlah 120. Jumlah keseluruhan dari tahun 2021-2024 sebanyak 826 unit dengan anggaran sebesar Rp 6.735.566.250.

7. Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir :
Tahun 2022 sebanyak 825 Unit. Tahun 2023 sebanyak 219 unit dan Tahun 2024 jumlah 1.218 unit. Jumlah keseluruhan 2.262 Unit dengan total anggaran Rp 16.280.595.000

Baca Juga :  Indobursa Exchange Siap Tingkatkan Ekosistem Perkebunan Kelapa Sawit

8. Dinas Pendidikan Kabulaten Indragiri Hulu:
Tahun 2021 jumlah 28 unit,
Tahun 2022 jumlah 52 unit,
Tahun 2023 jumlah 132 unit
Tahun 2024 jumlah 165 unit total keseluruhan 378 unit dengan anggaran Rp 1.996.793.000

9. Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir :
Tahun 2021 jumlah 664 unit, Tahun 2023 jumlah 645 unit.Tahun 2024 jumlah 34 unit. Total keseluruhan 1.349 unit dengan anggaran sebesar Rp 8.656.983.400

10. Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu :
Tahun 2021 jumlah 1.265 unit, Tahun 2023 sebanyak 385 unit. Tahun 2024 sebanyak 105 unit. Jumlah keseluruhan 1.655 unit dengan anggaran Rp 11.114.275.319

11. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis :
Tahun 2021 jumlah 147 unit, Tahun 2022 jumlah 60 unit, Tahun 2023 sebanyak 50 unit dan Tahun 2024 jumlah 196 unit. Jumlah keseluruhan sebanyak 453 dengan anggaran Rp 3.136.724.000.

Disampaikan Frans Sibarani, Dalam laporan ke Kejati Riau, seluruh anggaran sudah diuraikan detail. Mulai dari tanggal pemesanan, jam, merek unit, nama paket, kategori, nama produk Pelaksana, jumlah, harga satuan dan total keseluruhan.

“Kami tidak uraikan di dalam berita yang di publikasikan rekan-rekan Media untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Frans Sibarani meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam UU tentang pemberantasan korupsi. “Kami akan terus mengkawal laporan tersebut,” ucap nya.

“Sebelumnya kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ini ke seluruh Kepala Dinas dimaksud.

Namun, hingga saat ini OPD tersebut tidak menggubris surat permohonan sebagaimana yang telah kita sampaikan. Hal ini tentunya menambah keyakinan kita kalau telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” sebut Frans.

Ditegaskan Frans Sibarani, “Kami sebagai kontrol sosial sebagaimana yang di atur dalam UU. Apa yang kami lakukan tidak lain hanya untuk mendukung program Pemerintah Pusat dan Daerah. Terutama dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Untuk diketahui, pengadaan Laptop Chromebook tersebut merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dengan menggunakan anggaran bersumber dari DAK mencapai Rp 9,9 triliun.

“Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Korupsi setelah didalami oleh Kejagung RI dan telah menetapkan beberapa tersangka bahkan telah menyeret mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim,” tandasnya.

Sampai saat ini, Awak Media ini belum berhasil melakukan konfirmasi atau belum mendapatkan keterangan resmi dari 11 Disdik di Riau sebagaimana disebut SPKN dalam Laporannya ke Kejati Riau. ***

Editor : Bomen

Berita Terkait

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan
Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan
IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah
Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game
Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Brimob Polda Sumut Tampil Humanis dan Profesional, Kawal Penyampaian Aspirasi di Kantor Gubernur
Warga Binaan Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pihak LPN Rumbai Tegaskan Bersinergi dengan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:44 WIB

Parah! Oknum Wartawan Inisial O Laia Tipu dan Peras Lefistina Zalukhu Isteri Korban Penganiayaan

Sabtu, 18 April 2026 - 21:43 WIB

Galian C Diduga Ilegal Penyebab Meninggalnya Warga, Keluarga Korban Tuding Polsek Kulim Biarkan Pelaku Bebas, Alat Berat Tak Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 18:23 WIB

IKKS Inhu Siap Sukseskan MTQ Riau di Kuansing, Komitmen Jadi Kekuatan Perantau untuk Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:05 WIB

Sinergi Taktis Brimob dan Polda Sumut Matangkan Sispamkota Lewat Tactical Floor Game

Sabtu, 18 April 2026 - 09:02 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Bupati Kuansing Sampaikan Duka Mendalam

Berita Terbaru