PEKANBARU, RIAU, (NV) – Merasa ditipu, AF mendatangi Mapolda Riau bersama Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Shelfy Asmalinda., SH., MH. Selain Shelfy, kedua rekannya Lestari, SH dan Afriadi Andika, SH., MH juga ikut mendampingi AF. Mereka tiba di Mapolda Riau pada 18 Januari 2024 lalu pukul 15.48.WIB.
AF sebagai pelapor dugaan Tidak Pidana Penipuan dan Penggelapan oleh dua orang terlapor RA dan DZ senilai Rp. 5.295.000.000,-. Sungguh mengejutkan! Salah satu yang dilaporkan adalah Staf Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti dituliskan pada Surat Laporan Polisi, kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2022. Saat itu, terlapor mengajak pelapor untuk bekerja sama dalam usaha pengadaan Pupuk non Subsidi yang akan disalurkan ke Koperasi Unit Desa (KUD).
Saat itu, terlapor berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% kepada pelapor dari modal yang diberikan.
Usaha Pengadaan Pupuk non subsidi itu awalnya berjalan lancar hingga Bulan Oktober 2023. Meskipun demikian, pelapor dan terlapor berjanji akan berkomitmen melanjutkan kolaborasi atau kerjasama dalam hal pengadaan Pupuk non Subsidi tersebut.
“Pada hari Senin, 02 Oktober 2023, saya mengirim uang secara bertahap ke Rekening terlapor RA dan terlapor DZ dengan total Rp 5.295.000.000; (Lima Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta) untuk modal pembelian Pupuk non Subsidi,” terang AF melalui Kuasa Hukumnya, Afriadi Andika, SH MH kepada Awak Media Jumat, 1 Maret 2024.
Dimana, masih kata Afriadi Andika, “Klien kami AF mengirimkan uang tersebut melalui transfer dari rumah miliknya yang beralamat di Jalan Unggas 5, Perumahan Green City Blok AA. No.1, RT.000/RW.001, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau,” jelas Afriadi Andika.
Seiring berjalannya waktu, ternyata terlapor sampai saat ini tidak sesuai dengan komitmen perjanjian semula. Buktinya, sampai sekarang, Jumat, (1 Maret 2024), terlapor RA dan DZ tidak memberikan keuntungan dan tidak mengembalikan modal yang telah diberikan oleh pelapor, AF.
Oleh karena itu, pelapor bersama Penasehat Hukumnya membuat Surat Laporan Polisi, LP/B/23/1/2024/POLDA RIAU ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk diketahui, surat tanda penerimaan Laporan di Mapolda Riau juga telah diketahui oleh Kepala SPKT Polda Riau, (KA Siaga III), Kompol. Subiyanto Basuki, S.Pd juga menandatangani di sertai Stempel.
“Terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perbuatan Curang sebagaimana disebut dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkas Afriadi Andika.
Dari keterangan Kuasa Hukum Pelapor, Afriadi Andika saat dikonfirmasi Redaksi nadaviral.com, Jum’at siang (1/3/2024) pukul 11.23.WIB membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya bang, siap bang, sedang ada Giat bang. Ini releasenya ya bang,” kata Dika dengan begitu semangat merespon pertanyaan Awak Media melalui pesan sarana Aplikasi WhatsApp. ***
Editor : RedNV