Pesisir Barat, (NV) – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat. Senin (26/02/24)
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K.,M.H dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin S.H., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan 1 pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang berinisial KH (29) alamat Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib, Di rumah korban RA yang berada di Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Berupa 1 ekor burung kutilang emas dan uang tunai Rp 14.000.000,-
Kemudian Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib .Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mendapat informasi bahwa 1 ekor burung kutilang yang telah hilang tersebut berada di rumah pelaku KH.
Setalah mencari keberadaan pelaku dan di dapati pelaku sedang berada di rumahnya di pekon kampung jawa sehingga Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku untuk di bawa ke Polsek pesisir tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi Pelaku dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban sehingga kuncinya rusak dan pintunya terbuka. Kemudian pelaku masuk lalu mencuri 1 ekor burung kutilang yang berada di dalam rumah korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas & NEDI)