17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK KUANTAN — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Asisten II Setda Kuansing, Drs. Napisman, di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (28/9/2026).

Dalam rakor terungkap, masih terdapat sejumlah Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi namun belum ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa rancangan juga masih terkendala kelengkapan persyaratan, termasuk Naskah Akademik (NA).

Napisman meminta seluruh OPD proaktif menyelesaikan setiap kendala dan menyusun regulasi sesuai kebutuhan daerah.

“Daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan landasan hukum sesuai kondisi Kabupaten Kuansing,” tegasnya.

Saat ini, 17 Ranperda telah masuk dalam agenda pembahasan DPRD, termasuk sejumlah regulasi yang bersifat wajib.

Baca Juga :  Instruksi Bupati Bengkalis, Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos untuk Presentase Pembangunan Jembatan Pulau Bengkalis-Sumatra

Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Sejumlah regulasi lain yang diprioritaskan meliputi pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pajak dan retribusi daerah, P4GN/narkoba, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perpustakaan.

Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong percepatan regulasi wajib belajar 13 tahun, sedangkan Diskominfo mengusulkan regulasi turunan terkait pengelolaan pendapatan layanan LPPL Radio 100,9 FM.

Napisman menekankan, kelengkapan dan kualitas regulasi harus menjadi perhatian seluruh OPD agar proses harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD berjalan lancar.

“Regulasi merupakan landasan penting agar setiap program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/Inf)

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel
Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru