Inspektor Safety Kebun PT. KTU Aniaya Buruh, Korban SH Tafonao Dihina dan Perutnya Diinjak

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, RIAU, (NV) – Lagi dan lagi, dugaan kekerasan terhadap buruh di Perkebunan Sawit kembali terjadi. Kali ini menimpa SH Tafonao (38) alias Ama Evan.

Penganiayaan  itu diduga dilakukan oleh Inspektor Safety Kebun inisial MN terhadap SH Tafonao di areal kebun sawit milik PT KTU Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Provinsi Riau, Senin (27/02/2024) sekira pukul 11.35 WIB.

Kepada awak media ini, SH mengaku peristiwa itu terjadi saat MG selaku Inspektor PT KTU melakukan inspeksi safety kerja di lokasi ancak tempatnya memanen tandan buah sawit dan memergoki SH sedang tidak menakai helm safety kerja.

Karena SH tidak memakai helm, MN menegur dan memarahi SH. Tetapi tuduhan itu dibantah oleh SH dan mencoba berusaha menjelaskan kalau baru saja mencopot helm dari kepalanya karena menjauh sebentar.

SH beralasan mau menjauh sebentar untuk buang air kecil karena ditempat itu ada putri SH yang kebetulan ikut bekerja. Namun, alasan itu tidak serta merta diterima MN dan selaku inspektor mulai menginterogasi SH dengan sejumlah pertanyaan.

Siapa atasanmu? kata MN bertanya, lalu karena kesal, SH mengatakan tidak tau!.
Siapa Mandormu? tanya MN lagi, lalu SH kembali menjawab tidak tau!.

Hal ini diduga menjadi pemicu emosi sehingga diduga MN mengeluarkan “kartu merah”, memaki dan mengeluarkan kata-kata kotor terhadap SH.

Menurut SH, selain memaki- maki, MN juga sempat mencoba meninju muka SH namun tidak berhasil karena ditangkis pakai Fiber gagang alat enggrek buah sawit.

“Setelah mengeluarkan Kartu Merah, dia memaki-maki saya, lalu mendorong saya hingga terjatuh dan perut saya dia injak,” kata SH Tafonao.

Melihat peristiwa itu, Evan (20) selaku saksi di tempat teriak-teriak minta tolong dengan harapan ada orang yang mendengar dan memisahkan keduanya.

Alhasil, buruh panen lain yang mendengar dan mandor yang mendapat informasi langsung datang dan melerai keduanya serta menghentikan pertikaian itu.

Tidak terima perlakuan MN, SH berencana langsung membuat laporan resmi di Polsek Koto Gasib pada sore harinya pada hari yang sama.

Namun, sebelum SH membuat laporan nya, pada pukul 13.36 WIB, 1 unit Mobil Patroli Polisi dari Polsek Koto Gasib dan 1 Unit Mobil Dinas Security terpantau melintas di area PT KTU, tepatnya Afdeling EKO diduga menuju Kantor Besar perusahaan KTU.

Baca Juga :  PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas Proyek Dipenjarakan oleh Kejati Riau dalam Kasus Korupsi dana APBN

Hal itu kuat dugaan MN berupaya mencari aman dengan terlebih dahulu membuat laporan langsung ke Polsek Koto Gasib sebelum SH melapor.

Terkait hal itu, Kapolsek IPTU Budiman Dalimunthe, SH MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya  menegaskan, bahwa sudah kewajiban pihak kepolisian untuk menerima dan memproses laporan warga.

“Kami tidak boleh menolak laporan warga dan wajib menindaklanjuti. Terkait terpenuhi atau tidaknya, nanti tergantung hasil visum,” kata Kapolsek.

Budiman juga membuka ruang dan tidak melarang jika para pihak terkait melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan di luar proses kepolisian.

“Jika ada upaya perdamaian secara kekeluargaan di luar, dipersilahkan. Itu malah bagus,” tegasnya.

Saat disinggung terkait rencana SH untuk membuat laporan atas peristiwa yang dia alami, Kapolsek Koto Gasib kembali mempersilahkan hal itu. Tetapi dirinya meminta untuk membuat laporan secara terpisah di Polres Siak agar prosesnya agar berimbang.

“Terkait laporan ini (MG-red), biar diproses dulu apakah terpenuhi tindak pidananya atau tidak. Apakah tipiring, pasal 351 atau 352, itu tergantung hasil visum nantinya.” tegasnya mengakhiri.

Hal senada juga ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, Aipda Ali Pardede seusai memeriksa SH. Kanit menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan meminta SH tetap kooperatif ke depan jika dibutuhkan penyidik.

“Ini masih dalam pengembangan dan mencari apakah terpenuhi atau tidak pidananya. Kami minta pak SH untuk kooperatif dan wajib lapor 2 kali seminggu untuk mempermudah penyidik,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Balian selaku Danton Security PT KTU Koto Gasib saat diminta tanggapannya, mengatakan dirinya hanya menemani MN untuk membuat laporan dan tidak bisa mengintervensi MN.

“Membuat laporan itu hak asasinya pak MN, saya tidak mau nanti dituding melanggar HAM nya. Biarlah kita lihat seperti apa perkembangan laporan ini ke depan,” tegas Balian singkat.

Sementara itu, MN masih belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi di nomor +62 813-6529-xxxx sampai berita ini tayang.

Untuk memperjuangkan keadilan dan haknya, SH berencana tetap membuat laporan resmi di Polres Siak, setelah selesai melakukan visum et repertum di Puskesmas Koto Gasib didampingi personil Polsek Koto Gasib, Senin sore (26/02). (Rls)

Editor: RedNV

*Relas

Berita Terkait

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau
Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru
DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila
Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan
Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan
Wabup Syamsurizal Buka Musda V MUI Siak, Dorong Ulama Mampu Jawab Persoalan Umat
Kapolda Sumut Ajak Jamaah Masjid Muslimin Teladan Bersama Tolak Narkoba dan Jaga Kamtibmas
Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Paparkan Keberhasilan Penanganan Karhutla di Universitas Riau

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Wako Agung: MTQ Tingkat Kecamatan untuk Persiapan MTQ Tingkat Kota Pekanbaru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Kota Dumai Hadiri Ramah Tamah HUT Ke-67 Pemuda Pancasila

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Toba 2026, Polda Sumut Padukan Penindakan dan Edukasi Keselamatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Bupati Afni Resmi Buka MTQ Kecamatan Kandis : Astaka Tidak Megah Tapi Bonus Diutamakan

Berita Terbaru