139 Orang Warga Binaan LAPAS Bengkalis Terima Remisi Khusus Natal, 1 Orang di Antaranya Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS, (NVC) — Lapas Kelas IIA Bengkalis mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di lapangan serba guna, Rabu (25/12).

Kegiatan ini dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Kalapas Bengkalis, Muhammad Lukman bersama pejabat struktural dan staf serta Warga Binaan turut hadir melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada warga binaan yang hadir. Kalapas Bengkalis turut menyerahkan SK Remisi kepada 3 orang warga binaan secara simbolis.

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

Baca Juga :  Bimtek Bidkum Polda Sumut: Tingkatkan Profesionalisme Personel dalam KUHP Baru dan Restorative Justice

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Bengkalis mengatakan warga binaan Lapas Bengkalis yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 139 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 138 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 1 orang.

“RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga. Besaran remisi ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari” ungkap Kalapas.

Diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik. (LP / Diah Vivian Sari SH)

Editor : Bomen

Berita Terkait

Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah
Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan
Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Sekolah
Polres Binjai Tindaklanjuti Pemberitaan Media Terkait Dugaan Praktik Perjudian
Kapolres Binjai Gencarkan OSN, 12 Lokasi Diduga Sarang Narkoba
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Medan Area, 29 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Ditressiber Polda Sumut Edukasi Siswa SMAN 8 Medan, Perkuat Kesadaran Keamanan Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Polsek Binjai Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Sekolah

Berita Terbaru

Headlines

Kapolda Sumut Rangkul Tokoh Agama Bersatu Perangi Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:53 WIB

Headlines

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:51 WIB