Bobroknya Sistem Belajar Mengajar Sekolah Negeri di Kabupaten Kuansing

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah telah di atur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) juga menegaskan kembali aturan ini untuk memastikan penerapannya di seluruh satuan pendidikan.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri, Rahman Ardian SH MH kepada wartawan, Selasa 4 Februari /2025).

Menurut Pengacara Muda ini, larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.

Kemudian, ada juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:

Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa memberatkan siswa dan orang tua dengan biaya tambahan yang tidak perlu.

Namun demikian, sebut Rahman, Indikasi praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada siswa di Kabupaten kuantan singingi,Provinsi Riau.

Meski sudah dilarang, tegas dia, praktik jual beli LKS ini diduga melibatkan banyak pihak masih terjadi.

Dikatakan Rahman, adanya praktik jual beli LKS oleh guru ini berdasarkan laporan orangtua siswa dan masyarakat kepadanya.

Baca Juga :  DPRD Nisel Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

“Saya miris ada orangtua yang bercerita kepada kami bahwa dirinya tidak punya uang untuk membeli LKS di salah satu sekolah negri di kuansing.dan itu mencapai ratusan ribu jumlah nya.”

Sudah jelas dalan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku Kepada siswa.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem Perbukuan, tata kelola Perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut, sambungnya, berbunyi Buku pegangan siswa dari sekolah. diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Jelaskan, tegas dia, buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak disekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Itu tertuang dalam Pasal (1) angka 10 , yang mana toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Jadi, menurut dia lagi, dalam hal ini ditemukan ada tenaga pengajar atau guru di sekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan.

“Tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan di sekolah,” pungkasnya. (Rel)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Terobosan Perdana di Riau, Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti
Dugaan PETI Bermodal Excavator di Muara Tambangan Pasaman Disorot, Sungai Keruh, Gubernur dan Polda Belum Beri Tanggapan
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers
Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD Sumut, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Bupati Siak Afni Ungkap Alasan MTQ Siak 2025 Digelar Semi Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Terobosan Perdana di Riau, Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan PETI Bermodal Excavator di Muara Tambangan Pasaman Disorot, Sungai Keruh, Gubernur dan Polda Belum Beri Tanggapan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers

Berita Terbaru