Rakyat Menjerit!! Pengadilan Jadi Pengukur Tanah, Dahulu Keluar Putusan MA, Objek Perkara Belakangan, BPN Dimana!!?

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, (NV) — Hal ini dikatakan oleh seorang warga, “tentang pengukuran lahan harus orang BPN yang menentukan batas, tidak ada orang pengadilan yang mengukur lahan Pengadilan tugasnya adalah melakukan eksekusi apabila sudah ada titik koordinat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat”.

Seharusnya pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi objek perkara pada hari Rabu 26 Februari 2025 pukul: 09.00 Wib. harus menetapkan objek perkara tersebut sesuai dengan pengukuran BPN setempat, “namun aneh pihak BPN tidak ada disaat eksekusi”.

Masyarakat puluhan tahun menguasai fisik, dan membayar pajak bumi bangunan (PBB).

Diduga selaku oknum Pejabat Pengadilan Negeri, BPN, Camat, Lurah, RT 04 dan RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, itu justru telah mempertontonkan kebobrokan dan kebodohannya kepada publik.

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaiberikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji, akanmemenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, Nusa dan Bangsa”.

“Kami sebagai korban dan masyarakat menolak terhadap akan dilakukan eksekusi, apalagi sebelum ada kepastian titik koordinat dari pihak BPN,” kata pihak korban terduga mafia tanah di Kota Pekanbaru.

Baca Juga :  Kapolresta Pekanbaru Lantik Kabag SDM dan Kapolsek Kota

Menurut warga saat akan dilakukan pengukuran pihak pengadilan, dikatakan juru sita kabarnya telah mengirimkan surat kepada BPN pada tanggal 14 Februari 2025 untuk menghadiri proses verifikasi sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN.

“Menjadi pertanyaan kenapa pihak BPN tak hadir dan pengukuran pengadilan tersebut legalkan oleh pihak RW,” katanya.

“Aneh juga putusan Mahkamah Agung sudah ada namun objek perkara mereka baru ditentukan,” ulasnya.

Keadilan justru tidak berpihak kepada masyarakat, dikarenakan sudah sangat keras kelihatan.

Wajar warga setempat curiga terhadap legalitas dokumen yang dimiliki oleh pihak tergugat. Warga menduga adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini dan mempertanyakan keabsahan surat-surat yang dimiliki pihak J atau tergugat.

“Kami meminta kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, Komisi III DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti masalah ini. Kami sebagai masyarakat kecil meminta keadilan,” katanya.

Demikian informasi yang kami sampaikan, kiranya dapat diterima untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya secara perundangan-undangan.

Ditanya warga, apakah keadilan hanya milik orang yang berkuasa? (Rls)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa
Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap
Terobosan Perdana di Riau, Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti
Dugaan PETI Bermodal Excavator di Muara Tambangan Pasaman Disorot, Sungai Keruh, Gubernur dan Polda Belum Beri Tanggapan
Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers
Kapolda Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD Sumut, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Bupati Siak Afni Ungkap Alasan MTQ Siak 2025 Digelar Semi Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan WALUBI, Jaga Kerukunan dan Persatuan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online dari Kamboja, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Terobosan Perdana di Riau, Kajari Kuansing Gandeng OPD Penuhi Hak Dasar Anak Panti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Dugaan PETI Bermodal Excavator di Muara Tambangan Pasaman Disorot, Sungai Keruh, Gubernur dan Polda Belum Beri Tanggapan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Polda Riau Bongkar Peredaran Sabu 46,93 Kg Jaringan Internasional, GRANAT Riau Ikuti Konferensi Pers

Berita Terbaru