Polsek Tapung Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Pantai Cermin

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, (NV) — Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Selasa (22/04/2025) sekira pukul 13.15 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Panit Opsnal AIPTU Benny Reja., berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas Petapahan – Kota Batak Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah RM (49) dan JP (23).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut,” jelas Kapolsek Tapung.

“Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP,” tambah Kompol David.

“Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung tersebut,” ungkap Kompol David.

Baca Juga :  Dewan Pembina PPRI Apresiasi PN Pasir Pengaraian Merespon Permohonan Eksekusi 5.600 Ha Kebun Sawit PT Torus Ganda

“Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), satu set charger handphone, satu lembar tisu, dan satu unit handphone merk OPPO A3x warna hitam,” jelas Kompol David.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli,” ujar Kompol David.

“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol David.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kompol David.

(Anas / Diah Vivian Sari SH)

Berita Terkait

Rutan Kelas I Labuhan Deli Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Lebih Bersih dan Berintegritas
Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko
Pemkab Kuansing Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Strategis Nasional
Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) Sebagai Dalang dan Boss Mafia PETI di Kecamatan Gunung Toar
Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral
Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Ketum DePA-RI: Jadikan Kampus Sebagai Ruang yang Aman dan Inklusif 
GWI Kecam Keras Sejumlah Oknum Meminta Uang kepada Korban Penganiayaan!!

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:10 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Wujudkan Lingkungan Pemasyarakatan Lebih Bersih dan Berintegritas

Senin, 20 April 2026 - 23:04 WIB

Polres Tapteng Ringkus ‘Kongo’, Pengedar Paket Lengkap Ganja dan Sabu di Lubuk Tukko

Senin, 20 April 2026 - 23:00 WIB

Pemkab Kuansing Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Strategis Nasional

Senin, 20 April 2026 - 22:54 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Kuansing Inisial (RD) Sebagai Dalang dan Boss Mafia PETI di Kecamatan Gunung Toar

Senin, 20 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kuansing Berjuang Menurunkan Stunting Melalui Sinergi Lintas Sektoral

Berita Terbaru