Ketua GWI Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah, Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Riau memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

“Saya mewakili rekan – rekan pengurus GWI se-Tanah Air memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada MK RI atas Putusan MK yang semakin memperkuat Kemerdekaan Pers,” kata Ketua GWI Riau, Bowoziduhu Bawamenewi alias Bomen. Senin, (19/1/2026) di Pekanbaru.

Namun demikian, Bomen lebih mendorong rekan-rekan Wartawan untuk terus mempertahankan prinsip Jurnalisme, menjaga Kode Etik Jurnalistik dan mempertahankan Kualitas Karya Ilmiah Jurnalistik.

“Pada prinsipnya kita yang berprofesi sebagai Jurnalistik merasa lebih semangat lagi dan euforia dalam menjalankan Tupoksi kita sebagai Jurnalistik. Namun saya juga mendorong semangat rekan-rekan untuk menjaga prinsip Jurnalisme, menjaga Kode Etik dan mempertahankan Kualitas Karya Ilmiah Jurnalistik,” ungkap Bomen yang sudah aktif menulis sejak tahun 1999 itu.

Sebagaimana diketahui, bahwa MK menegaskan, Sanksi Pidana maupun Perdata tidak boleh dijadikan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan karya Jurnalistik hasil kerja kewartawanan atau Pers.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di Jakarta, Senin, MK menyatakan mekanisme Pidana atau Perdata hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sanksi Pidana dan Perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menekankan, UU Pers dibentuk sebagai ketentuan hukum yang mengatur secara khusus aktivitas Jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul akibat pemberitaan.

Mekanisme penyelesaian sengketa Pers tersebut melekat dengan perlindungan hukum terhadap Wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Menurut MK, substansi perlindungan hukum ini adalah semangat untuk mewujudkan kebebasan berekspresi.

Maka dari itu, MK memandang mekanisme hukum Pers yang mengatur tentang hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan sengketa Pers secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, alih-alih penghukuman.

Baca Juga :  Jaksa Penjarakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir 

“Dengan demikian, mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama atau primary remedy dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan, bahkan langkah demikian bisa menjadi forum untuk menempuh tahapan penyelesaian di luar Pengadilan atau restorative justice sebelum harus dilakukan proses hukum, baik secara Pidana maupun Perdata,” kata Guntur.

Guntur mengatakan, apabila sanksi Pidana atau Perdata tidak digunakan sebagai ultimum remedium (sarana terakhir) terhadap Wartawan yang menjalankan tugas dan fungsinya, Negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip proses hukum yang adil dalam konteks kebebasan berekspresi.

Penegakan hukum yang demikian, tambah Guntur, tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional Wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Sehingga mengakibatkan Pers tidak lagi dapat menjalankan fungsi kritik dan Kontrol Sosial secara optimal.

“Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” ucapnya.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Wartawan Media Nasional, Rizky Suryarandika.

MK menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Termasuk penerapan sanksi Pidana dan/atau Perdata terhadap Wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers, tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Pasal yang semula hanya berbunyi “dalam melaksanakan profesi Wartawan mendapat perlindungan hukum” ini, diberikan pemaknaan baru oleh MK karena terbukti tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi Wartawan. ***

Editor : Red

Berita Terkait

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat
Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah
Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas
Operasi Keselamatan 2026 TMT 2 sd 15 Februari 2026
Pemerintah Desa Pambang Pesisir Mengucapkan Tahniah Kepada Ahmad Mulhadi Putra Asli Desa Pambang Pesisir
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:51 WIB

Bupati Siak Temui Menko Pangan, Bahas Penguatan Ketahanan Pangan dan Kampung Nelayan Masyarakat Siak

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:20 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tekankan Kerja Nyata dan Keberpihakan pada Rakyat

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:13 WIB

Diresmikan Dahulu Baru Muncul Kegiatan Baru dalam Proyek Stadion Mini Gelora Hangtuah

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:17 WIB

Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Berbeda Jauh dengan Sleman, Penganiayaan Terencana & Bukan Spontanitas

Berita Terbaru

Headlines

Pemdes Bantan Air Tekankan Disiplin dan Peduli Lingkungan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:39 WIB