PEKANBARU — Jadwal Gelar Perkara kasus Penganiayaan terhadap Korban, Hilda Bertalenta Lase, sekaligus sebagai Pelapor, dengan pelaku sekaligus sebagai Terlapor, Yusman Gea di Polsek Bukit Raya, hingga sekarang belum jelas.
Pada Minggu sebelumnya, Kapolsek Bukit Raya menjawab pertanyaan Awak Media, bahwa gelar Perkara dalam Minggu depan. “Di Minggu depan rencananya,” kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo melalui pesan tertulisnya.
Saat kembali ditanyakan pada Kamis, (29/1/2026) tentang jadwal gelar Perkara dan siapa saja para pihak yang akan dipanggil / di Undang dalam Gelar Perkara nantinya, Kompol David mengatakan, tunggu jadwal dari Polresta.
“Tunggu jadwal dari Polresta baru dibuat Undangannya,” sebut Kompol David melalui pesan tertulisnya, Pukul 11.44 WIB.
Kasus Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 29 November 2025 di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sekitar Pukul 22
30 WIB.
Pada tanggal 30 November 2025, Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya. Korban didampingi Saksi, Nando Saputra Gulo.
Penyidik telah memberikan SP2HP kepada Korban didampingi Kuasa Pendamping, Bowoziduhu Bawamenewi pada tanggal 12 Januari 2025.
Kemudian, Penyidik kembali mengambil keterangan Korban, kemudian Penyidik bersama Korban telah turun ke TKP sekaligus mengambil Rekaman CCTV di TKP.
Terakhir, Penyidik mengambil keterangan Saksi, Nando Saputra Gulo. Sebelumnya Penyidik mengatakan kepada Kuasa Pendamping, agenda berikutnya tinggal menggelar Perkara.
“Pengambilan keterangan Saksi sudah selesai, tinggal menggelar Perkara,” kata Penyidik Reskrim Polsek Bukit Raya. ***
Sumber Foto : Polsek Bkr/Int






















