Penyidik Polres Lamsel Tetapkan 2 Orang  Tersangka Perang Sarung

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, (NVC) – Polres Lampung Selatan tetapkan dua peserta perang sarung DAA (19) dan F (16) sebagai tersangka meninggalnya Levino Rafa Padila (13) warga Desa kecapi Kalianda saat perang sarung, Senin (18/3/2024) lalu.

Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua orang tersangka saat konferensi pers yang di ruang vicon, Mapolres setempat, Senin (25/3/2024) tindak pidana kekerasan yang terjadi Senin (18/3/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila meninggal dunia.

Melalui serangkaian proses hukum itu, lanjut Yusriandi, polisi menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.

“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online

“meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.

Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban dan menewaskan Levino Rafa Padila.
“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujarnya.

Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak – anak usia sekolah dalam pelaksanaan konference pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.

Kapolres Lampung Selatan menghimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama – sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja. (Wiji)

Sumber: Humas

Berita Terkait

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam
Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat
Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya
Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing
KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Hanya dalam 24 Jam, Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Polres TapUt Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 00:47 WIB

Peduli Kasih, IPB Kunjungi Korban Laka Lantas, Asali Bawamenewi di Batam

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar 8 Paket Sabu di Binjai Barat

Selasa, 29 September 2026 - 23:27 WIB

Jawaban Pemerintah untuk Fraksi PKB Tak Dibacakan, Desi Tantang Satria Mandala Tunjukkan Dasar Aturannya

Selasa, 29 September 2026 - 23:24 WIB

Nama ATHIA Diseret Isu Jatah PETI, Tim Investigasi Malah Temukan Puluhan Rakit di Belakang Mapolres Kuansing

Selasa, 29 September 2026 - 19:37 WIB

KPU Riau dan Kejati Riau Perkuat Sinergi, Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru