Kuasa Hukum Desak Kapolres Kampar AKBP Boby Bongkar Mafia BBM Lubuk Sakat dan Tangkap Pelaku Teror Jurnalis

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, RIAU – Sudah lebih dari satu bulan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aksi teror terhadap jurnalis mengendap di Polres Kampar tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, SPBU 14.284.606 Lubuk Sakat masih melenggang bebas beroperasi, sementara aktor intelektual di balik teror malam, yang diduga kuat adalah mafia BBM bernama Samsul, belum juga tersentuh hukum.

Laporan Mandek, Mafia “Kebal Hukum”?
Kuasa Hukum media Basmi Nusantara com telah melayangkan laporan resmi ke Polres Kampar terkait praktik ilegal penyalahgunaan Solar subsidi yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun di SPBU Lubuk Sakat.

Namun, penyidikan terkesan jalan di tempat. Tidak ada pemanggilan saksi, tidak ada olah TKP di gudang oplosan, apalagi penindakan terhadap kendaraan modifikasi yang saban hari “merampok” hak rakyat kecil.

Kondisi ini memicu dugaan miring di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan besar: Apakah mafia BBM di Lubuk Sakat telah menebar “atensi” hingga mampu membungkam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar?

Teror Malam dan Pencatutan Nama Institusi
Keadilan bagi keluarga Nando Saputra Gulo, tim investigasi Basmi Nusantara com, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Aksi premanisme yang dilakukan rombongan Samsul menggunakan dua unit mobil mewah Fortuner dan lima motor pada tengah malam itu telah menyisakan luka psikis mendalam.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Terjadi di Jombang, Tiga Bangunan Ludes Terbakar

Samsul dan kelompoknya diduga melakukan intimidasi berat dengan mencatut nama Polres Kampar untuk menggeledah kediaman wartawan. Akibat tekanan mental tersebut, istri korban dilaporkan sempat pingsan dan hingga kini mengalami trauma hebat.

“Semua bukti sudah kami serahkan, mulai dari video pengisian BBM ilegal hingga identitas pelaku teror. Tapi kenapa sampai detik ini Polres Kampar tidak melakukan penangkapan? Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke mafia?” tegas perwakilan tim investigasi dengan nada kecewa.

Pelanggaran UU Migas dan UU Pers
Aktivitas di SPBU Lubuk Sakat dan gudang milik Samsul jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Selain itu, aksi pengepungan rumah wartawan merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun.

Masyarakat Lubuk Sakat kini menaruh harapan pada Kapolda Riau untuk turun tangan menarik kasus ini dari Polres Kampar. Publik menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi “bekingan” mafia di tanah Riau.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan (SP2HP), tim Basmi Nusantara com bersama Kuasa Hukum berkomitmen akan membawa persoalan ini ke Bid Propam Polda Riau hingga Mabes Polri dan BPH Migas di Jakarta. (TIM)

Berita Terkait

GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin
APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 10:26 WIB

GELPER HOKKI Bear Muncul di BCS Mall Setelah Agustus Lalu Polda Kepri bersama Bareskrim Polri Gerebek KASINO di Batu Selicin

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru