Beraksi di 6 TKP Lintas Wilayah, Maling Serial Nekat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangun

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kegigihan Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil gemilang.

Seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.

Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun.

Laporan pertama masuk pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.

Dalam kasus pertama, tersangka beraksi dini hari pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat korban Rizka Meinanda Putri tengah berada di Kota Medan.

Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga meliputi televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.

Belum genap sebulan, tersangka kembali melancarkan aksinya. Pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang raib termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 10.550.000,-.

“Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum penangkapan Agus Zepa Tarihoran, Unit Reskrim Polsek Bangun telah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul,” ucap AKP Hengky Siahaan.

Penangkapan tersangka terakhir ini terwujud berkat informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., pada pukul 12.00 WIB yang menyebutkan keberadaan tersangka di rumah kosong Pematangsiantar.

Setelah berkoordinasi, diketahui pula bahwa tersangka juga tercatat melakukan pencurian di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi kejahatan tersangka mencapai enam TKP lintas wilayah.

Saat tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, tersangka nekat memanjat atap seng rumah warga untuk meloloskan diri.

Meski warga dan petugas berkali-kali memintanya turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun perlawanan itu akhirnya berakhir, dan tersangka berhasil dilumpuhkan serta dibawa ke Polsek Bangun.

“Kami tegaskan bahwa Polsek Bangun dan jajaran Polres Simalungun akan terus bekerja tanpa kenal lelah memberantas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” ungkap AKP Verry Purba dengan tegas.

Tersangka kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ICT)

Berita Terkait

Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan
Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting
Medan “Bersih-Bersih”: Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas
Bupati Suhardiman: MTQ Bukan Sekedar Lomba, Tetapi Upaya Membumikan Al-Qur’an
Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Squad Nusantara Jatim dan Dirpolairud Polda Jatim Gelar Bakti Sosial
Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 3 Jombang Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Apel Pagi Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Perkuat Disiplin dan Integritas Petugas
Asah Skill Religi, Santri Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Rutin Latihan Hadrah

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perketat Keamanan, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi dan Penguatan Tata Tertib Bagi Warga Binaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perkuat Infrastruktur Desa, Brimob Sumut Lakukan Perbaikan Jembatan Gotting

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:51 WIB

Medan “Bersih-Bersih”: Polrestabes Medan Gulung 290 Pelaku Kejahatan, 19 Diterjang Timah Panas

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Suhardiman: MTQ Bukan Sekedar Lomba, Tetapi Upaya Membumikan Al-Qur’an

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:30 WIB

Peduli Anak Berkebutuhan Khusus, Squad Nusantara Jatim dan Dirpolairud Polda Jatim Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru