Surat Dewan Pers, Jadi Landasan AMI Laporkan 7 Media Online ke Mapolda Riau

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) segera laporkan 7 (tujuh) media online ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pers hingga UU ITE.

“Benar, tujuh media online yang diduga abal-abal kami laporkan. Ini bukan gertakan, ini langkah tegas,” tegas Ismail Sarlata dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini bukan tanpa alasan. DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.

Tujuh media yang dilaporkan antara lain:

www.sorotkasus.online
www.suaraintegritas.online
www.indonesianews24.online
www.analisaanews.online
www.koalisinews.online
www.tribun21.online
www.jakartaupdate.online

Mereka diduga:

1. Melanggar UU Pers
2. Mengabaikan Hak Jawab
3. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan tendensius
4. Mencatut nama DPP AMI tanpa izin

Salah satu pemicunya adalah pemberitaan pada Maret 2026 lalu, yang menyeret nama AMI tanpa konfirmasi. Parahnya, ketika dipersoalkan, enam dari tujuh media tersebut diatas justru balik menantang dan mengklaim siap menuntut AMI.

Sebagaimana berita yang di unggah pada 9 Maret 2026, berjudul ” Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap tuntut Balik DPP AMI dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik.”

“Mari kita buktikan bersama di hadapan hukum. Apakah benar ke tujuh media tersebut sah dimata hukum? Apakah produk jurnalistiknya valid, dan dapat dinyatakan produk pers berbadan hukum Indonesia? Atau hanya sekadar konten liar tanpa dasar?” sindir Ismail tajam.

“Akankah Hak Jawab di Kirim ke Kuburan/ke Pemakaman Umum?, jika alamatnya tak jelas !”

Baca Juga :  Merusak Alam dan Lingkungan! Kepala Desa dan Keluarga Diduga Terlibat?

DPP AMI juga menyoroti tidak adanya identitas jelas dalam box redaksi di media-media tersebut—tanpa penanggung jawab, tanpa alamat.

“Bagaimana hak jawab mau dikirim? Alamat saja tidak jelas. Mau dikirim ke mana? Pemakaman umum?” ujar dan tanya Ismail dengan nada geram.

Surat Jawaban dari Dewan Pers, akan laporan DPP AMI Jadi Landasan

Langkah hukum, yang dilakukan DPP AMI diperkuat dengan:

1. Surat Dewan Pers No. 426/DP/K/IV/2026, yang ditujukan kepada DPP AMI tertanggal 9 April 2026
2. Laporan resmi DPP AMI ke Dewan Pers, tertanggal 7 Maret 2026
3. Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers

DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

Tak berhenti di UU Pers, AMI juga menyeret perkara ini ke ranah UU ITE.

Media-media tersebut diduga:

1. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan/atau menyesatkan
2. Berpotensi merugikan publik secara material

Ancaman hukumannya tidak main-main:
👉 Penjara hingga 6 tahun
👉 Denda hingga Rp1 miliar

Laporan AMI juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tentang:

a. Perlindungan kemerdekaan pers
b. Penindakan penyalahgunaan profesi wartawan

Ismail Sarlata juga menegaskan, ini bukan sekadar konflik biasa.

“Ini soal marwah pers. Kalau dibiarkan, siapa saja bisa mengaku media, lalu menulis seenaknya tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

Pesan keras DPP AMI jelas:
👉 Pers harus profesional, berbadan hukum, dan taat aturan.
👉 Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum. (Rls/Bersambung..)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru