Motor Vario Raib di Parkiran Fitnes, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI – nadaviral.com – Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE.

“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong.

Pelapor baru melaporkan ke polisi setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil motor korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (19/4).

Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

“Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal.

Baca Juga :  Hadiri Temu Ramah, Bupati Rohil Ucapkan Selamat Kepada Pj Gubernur Riau SF Hariyanto

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.

Humasresbinjai

*(Redaksi/Indra Tanjung)*

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru