2 Orang Tersangka Narkoba Positif Urin, Anggota Linmas Desa Sungai Alam dan Staf Kantor Desa Kuala Alam Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Kali ini, dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urin menunjukkan positif mengandung zat terlarang.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkalis, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.

 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (34) dan A.N (28). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A.S merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.

 

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis. Awalnya, petugas mengamankan tersangka A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan terhadap tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam.

 

Setelah dilakukan tes urin di lokasi masing-masing, hasil menunjukkan bahwa kedua tersangka, yakni A.S dan A.N, sama-sama positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keduanya sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  KPU Kota Gunungsitoli Skors Rapat Pleno Terbuka Hari ke Tiga

 

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial F (DPO). Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan, namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik LK 2026.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Saat ini, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah diketahui identitasnya,” tegasnya.

 

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (JM)

Sumber : Polres Bengkalis.

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru