Keadilan Harus Ditegakkan, Kecaman Keras Atas Aksi Teror Molotov!

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Divisi Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa Kepala Desa Purwasaba, Bapak Hoho Alkaf, terkait aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang mengakibatkan terbakarnya kendaraan pribadi beliau pada Kamis pagi sekitar pukul 04.10 WIB.

 

Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror, intimidasi, dan ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat serta marwah hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Menurut Moch Choliq Al Muchlis, S.H.I., M.H., C.P.M., selaku Managing Partner Squad Law Firm sekaligus Pengurus Bidang Hukum & HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur, menyatakan bahwa:

 

> “Kami mengutuk keras tindakan teror tersebut. Peristiwa ini mencerminkan adanya upaya sistematis untuk mengintimidasi dan membungkam seorang pemimpin di tingkat desa. Hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.”

 

Senada dengan hal tersebut, Hendra Juli Santoso, Amd.RO., S.H., selaku Senior Partner Squad Law Firm, menegaskan:

 

> “Kami memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini.”

 

Lebih lanjut, Galang Putra Praja, S.H., M.Kn., juga menegaskan pentingnya prinsip equality before the law, bahwa:

 

> “Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hukum harus menjadi pelindung bagi semua, bukan alat kekuasaan.”

 

PANDANGAN HUKUM

Sebagai praktisi hukum, kami menilai bahwa peristiwa ini bukan sekadar perusakan barang, melainkan bentuk ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan keamanan publik.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam:

 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terkait perusakan dan pembakaran)

Baca Juga :  Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (apabila memenuhi unsur teror dan intimidasi sistematis)

 

PRINSIP NEGARA HUKUM YANG HARUS DIJAGA

Kami menegaskan beberapa prinsip fundamental:

 

1. Negara Hadir sebagai Pelindung

 

Indonesia adalah negara hukum. Negara wajib menjamin rasa aman setiap warga negara dari segala bentuk teror dan kekerasan.

 

2. Hak Korban atas Perlindungan

 

Korban memiliki hak konstitusional atas perlindungan diri, keluarga, dan harta benda. Negara wajib hadir secara cepat dan efektif.

 

3. Menjaga Ketertiban Sosial

 

Jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan menimbulkan ketakutan kolektif dan merusak kepercayaan publik terhadap hukum.

 

4. Penegakan Hukum yang Objektif

 

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk:

 

Bertindak cepat dan profesional

 

Transparan dalam proses penyidikan

 

Mengungkap pelaku hingga ke aktor intelektual

 

PERNYATAAN SIKAP

1. Mengutuk keras aksi teror yang terjadi di Purwasaba

 

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap pelaku

 

3. Mendorong pengungkapan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain

 

4. Menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi teror dan intimidasi di Indonesia

 

5. Menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas

 

PENUTUP

Kami percaya bahwa dengan profesionalisme aparat penegak hukum, kasus ini akan segera terungkap secara terang dan adil. Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan adalah kunci untuk menjaga stabilitas sosial serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

 

“Tidak ada tempat bagi kekerasan dan intimidasi di bumi Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. ( Wwn )

Berita Terkait

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar
Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi
17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi
Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam
Kendaraan Dinas DPRD Dicurigai, Sekwan Sebut untuk Ketua, Juprizal: Data BPKAD, itu untuk Ajudan
Sikat Pelaku Curat-Curas dalam 2 Pekan, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
Kapolres Binjai Terima Sertifikat Pelatihan Barista, Dorong Pengembangan Kompetensi Personel

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:14 WIB

APBD Kuansing Naik Jadi Rp 1,651 Triliun, Fraksi PKB Pertanyakan Tunda Bayar dan Utang Rp 50 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 22:10 WIB

Polres Langkat Salurkan 100 Sak Material untuk Pembangunan Gereja GBKP Runggun Titi Besi

Senin, 28 September 2026 - 21:16 WIB

17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Senin, 28 September 2026 - 19:08 WIB

Kepala POLRI Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Senin, 28 September 2026 - 19:06 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, Polres Langkat Perkuat Patroli Malam

Berita Terbaru