PEKANBARU — Sidang Perkara Kasus Penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru antara korban, Hilda Bernalenta Lase dengan Terdakwa, Yusman Gea, dinilai penuh kejanggalan. Jumat, (5/6/2026).
Awalnya, Penyidik dari Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru, Aiptu Berton Tampubolon, melayangkan Surat Panggilan Sidang Nomor : S.Pgl/47/VI/2026/Reskrim Polsek Bukit Raya kepada korban Hilda Lase untuk didengarkan di ruangan Sidang pada Pukul 09.00 WIB.
Sidang digelar di ruangan Wirjono Projodikoro dengan menghadirkan Terdakwa Yusman Gea, Korban Hilda, Saksi Nando Saputra Gulo dan satu orang lagi Saksi memberatkan Terdakwa yaitu pemilik Ruko di TKP. Namun dalam Sidang tersebut, tidak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut keterangan Hilda, sesuai fakta persidangan, Terdakwa menuduh Saksi pemilik Ruko melakukan tindakan menyerakkan BBM yang ada di botol Aqua.
Tuduhan itu dibantah langsung oleh Saksi. “Terdakwa berbohong Yang Mulia, justeru saya tidak tahu kejadian itu karena saya di dalam Ruko, saya hanya menegur mereka dari dalam Ruko karena mereka sedang ribut di luar,” tegas Saksi sambil menunjuk Terdakwa yang kemudian dikutip oleh korban.
Kemudian, kata Hilda lagi, Majelis Hakim menegur Terdakwa karena pada saat korban memberi keterangan kepada Hakim, Terdakwa Yusman justeru gelisah dan sibuk mem-Videokan korban.
“Hakim berkali-kali menegur Terdakwa karena pertama, memberikan keterangan palsu dengan menuduh Saksi pemilik Ruko membuang atau meyerakkan BBM yang ada di botol Aqua. Kemudian, disaat saya memberikan keterangan, Terdakwa mem-Videokan saya, lalu Hakim menegur Terdakwa,” jelas korban.
Hakim juga sempat menanyakan kepada korban apakah bersedia dilakukan Restorative Justice (RJ), korban menjawab, tidak bersedia.
“Saya menolak RJ mulai dari tahap Penyidikan di Polsek, di Kejari Pekanbaru dengan JPU, Neli, SH dan terakhir di ruangan Sidang ini. Alasan saya menolak RJ, karena Terdakwa telah membuat saya dan keluarga saya kecewa,” ungkap Hilda usai Sidang.
Usai Sidang di Pagi Jumat itu, korban kemudian bertanya kepada Hakim, apakah sudah boleh pulang dan isoma, Hakim menjawab, iya sudah boloh pulang.
Kemudian korban bertanya kepada Penyidik Berton, “Sudah bisa pulang saya, sudah kebelet ke Toilet,” tanya Korban.
Kemudian Berton menjawab, “Coba nanti tanya, minta ijin, tunggu Hakim nya tenang, kan ada Toilet di sini,” jawab Berton melalui pesan tertulisnya kepada korban yang kemudian korban bercerita kepada Awak Media.
Di Hari yang Sama, Sidang Putusan Digelar Pukul 15.00 WIB
Korban menyampaikan akan dilakukan Sidang Putusan pada Pukul 15.00 WIB. Tetapi, Penyidik tidak memberitahukan kepada korban untuk menghadiri Sidang Putusan tersebut.
Menurut korban, usai Sidang pagi, ia bertanya kepada Penyidik apa sudah bisa pulang, namun sesuai jawaban Penyidik sebelumnya bahwa, tanya Hakim dan tunggu Hakim tenang.
Artinya, korban tidak mendapat kepastian Sidang dihadiri semua para pihak yang diundang Sidang atau tidak. Lalu kemudian, korban kembali mendatangi PN untuk mengejar Putusan Sidang.
“Saya heran, kenapa Penyidik tidak memberitahu ke saya dan lainnya hadir pada Sidang Putusan tersebut, ini sama sekali tidak diberitahu atau dipanggil oleh Penyidik,” kesal korban.
Korban merasa kecewa dan meminta proses persidangan ditinjau kembali oleh Hakim dan JPU. Pasalnya, korban belum diberi kesempatan kepada korban untuk menyerahkan Bukti fisik terkait Rekaman, Video, Berkas atas kejahatan Terdakwa, termasuk Rekaman Video kelakuan Isteri bersama Suaminya / Terdakwa.
Tanpa Dihadiri JPU dan Korban, Berpotensi Melanggar Hukum Acara
Hasil Putusan Sidang pada sore Jumat itu, sampai saat ini, belum diketahui secara pasti dan detailnya. Apa lagi dalam Sidang Putusan itu, tidak dihadiri Korban, Saksi Nando S Gulo, Saksi pemilik Ruko, Kuasa Pendamping dan JPU. Hanya dihadiri oleh Terdakwa dan Penyidik.
Pada saat Sidang selesai, Awak Media sempat bertanya kepada Penyidik Berton tepat di depan ruangan Sidang PN Pekanbaru.
“Sidangnya kenapa tidak dihadiri Korban, Saksi-Saksi dan JPU, Sidang macam apa ini Bang?,” tanya Awak Media ke Penyidik. Namun Penyidik tidak bisa menjelaskannya lalu meninggalkan PN.
Kemudian, Awak Media kembali menanyakan kepada Penyidik via pesan tertulis di WhatsApp, apa Keputusan Hakim dalam Sidang Putusan itu dan kenapa ada acara persidangan tanpa dihadiri JPU.
Aiptu Berton menjawab, ” Tidak ada JPU, Hakim Putuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan Penganiayaan dan bayar Denda,” kata Berton.
Selanjutnya, pada pagi Sabtu, (6/6/2026) di salah satu Warung Kopi di Marpoyan Damai, Awa Media melakukan konfirmasi kepada salah satu Praktisi Hukum tentang Hukum Acara.
Dari penjelasan Praktisi Hukum itu mengungkapkan, tidak ada acara Persidangan tanpa JPU, karena tuntutan hukum terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Jaksa.
“Kalau dalam suatu Persidangan tidak dihadiri JPU, apa lagi tidak dihadiri Korban, Pendamping Korban dan Saksi, ada kemungkinan berpotensi Melanggar Hukum Acara Pidana atau suatu Perbuatan Melawan Hukum. Kecuali ada aturan atau UU baru yang membolehkan hal itu dibenarkan,” terang nya.
Terdakwa Yusman Gea Hujat Pendamping Korban dengan Kata-Kata Hina di Muka Umum

Pada hari yang sama atau sore Sabtu, tak ada Angin dan tak ada Hujan, tiba-tiba Terdakwa Yusman Gea berkoar-koar sendiri di Grup WhatsApp terbuka dengan nama Grup “Gerakan Pejuang Revolusioner & Aktivis Anti Korupsi NKRI”.
Berikut salah satu pernyataan tertulis Terdakwa di Grup WA tersebut:
Kupertegas sama kau kurus, dalam kasus ini, kau putar pun Dunia ini, saya tidak bakal masuk, paham kau.. Putusan Hakim sudah keluar, saya bebas, paham ya..
Putusan Hakim kemarin, saya bebas, oleh karena itu saya tantang kau kurus, dan komplotan mu, kalau kau mampu, ayok Banding kalau kau bisa, tapi kalau tidak mampu, jangan lagi banyak bacot mu. Saya tunggu 14 hari ya kurus?? Demikian pernyataan Terdakwa Yusman Gea yang merasa sudah di atas angin saat ini.
Hujatan atau Bullyan yang Dilontarkan Terdakwa, Ditanggapi Santai oleh Kuasa Pendamping Korban
Kuasa pendamping Korban, Bowoziduhu Bawamenewi yang biasa disapa Bomen ini, menanggapi santai atas narasi ucapan tertulis Terdakwa Yusman Gea terhadapnya.
“Saya terbiasa berargumen dengan pola pikir yang sehat, intelektual dan panutan lah. Jati diri kita dibuktikan dengan sikap kita, kalau Terdakwa menyerang saya dengan kata-kata tidak manusiawi, itu wajar dan saya memakluminya karena keterbatasan ilmu pengetahuan nya saja itu,” cetus Bomen.
Namun demikian, Bomen juga mengingatkan bahwa, tabur tuai dan Hukum Karma atas perbuatan seseorang atau Makhluk Ciptaan Allah, tidak akan menunggu lama, pasti akan menuai semua apa yang telah ia tabur sebelumnya.
Seperti berita-berita yang sudah Viral di beberapa Media Online sebelumnya, bahwa kasus ini bermula saat korban Hilda Lase kenalan dengan Terdakwa Yusman Gea.
Sebelum terjadi Penganiayaan, pada malam hari, Terdakwa mengajak Korban keluar dengan alasan Ngopi, saat pergi di salah satu Cafe daerah Jalan Arengka, ternyata Menu yang ada adalah Bir dan Anggur Merah, sesuai keterangan Korban di BAP.
Terdakwa memberi minuman itu kepada korban, kemudian mabuk, lalu pulang. Sampai di persimpangan Jalan Kartama – Jalan Kaharuddin Nasution, Terdakwa tidak membawa pulang korban ke rumah di dekat SDN 27 Pekanbaru.
Tetapi, Terdakwa belok kiri menuju Hotel (The Palace Hotel) di Jalan Kaharuddin Nasution, tepatnya di samping Alfamart.
Seperti keterangan Korban, Terdakwa menyetubuhi Korban 3 Anak itu dalam kondisi mabuk Miras di luar Nikah di Hotel tersebut dari tengah malam hingga pagi.
Korban terkejut dan meminta Terdakwa bertanggungjawab atas perbuatan Terdakwa, namun Terdakwa menjawab, “Dek, saya ini banyak kenal Preman, Polisi dan Tentara yang berpangkat tinggi. Kalau ada masalah, saya tidak pernah takut,” begitu ancaman Terdakwa terhadap korban saat itu.
Beberapa waktu kemudian, pada malam hari, Terdakwa membawa korban ke rumah salah satu oknum Pendeta di wilayah Kubang-Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tujuan Terdakwa untuk membuat Surat Nikah.
Bahkan, Korban tidak mengenal siapa Pendeta tersebut, tiba-tiba dalam Surat Nikah itu ada nama Pendeta dan 2 (dua) orang Saksi kedua belah pihak dengan Marga yang sama.
Kedua Saksi itu, juga tidak diketahui oleh Korban. Sedangkan Surat Nikah tersebut, beberapa waktu baru sampai ke rumah Korban, itu pun bukan Terdakwa yang membawa langsung, tetapi seorang Perempuan tidak dikenal.
Terdakwa mengatakan kepada Korban, yang mengantar Surat Nikah itu adalah Pegawai Disdukcapil. Tentu dari cerita Surat Nikah itu, muncul kecurigaan, apakah Asli atau Palsu?

Selanjutnya, Terdakwa pada awalnya sering mendatangi rumah korban, bernama dan melakukan hubungan Suami-Isteri setelah ada Surat Nikah.
Belakangan, karena menyangkut urusan Rumah Tangga, tentu kebutuhan rumah tangga sebagian besar menjadi tanggung seorang Suami.
Pada malam hari, tanggal 29 November 2025 sekitar Pukul 22.30 WIB, korban menelpon Terdakwa bertemu karena sudah lama tak datang ke rumah, tujuan korban meminta biaya hidup keluarga. Terdakwa sempat menolak dengan alasan Motornya dibawa anaknya
Namun, pada saat pertemuan di Warung Pecel Lele Jalan Kaharuddin Nasution, Marpoyan Damai, Pekanbaru, disitulah terjadi keributan keduanya hingga Terdakwa mencekik Leher Korban dan memukul tangan Korban.
Akibat Penganiayaan itu, korban mengalami lebam dan sakit-sakitan, sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di Visum. Beberapa waktu Korban tidak bisa bekerja akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Esok harinya, tanggal 30 November 2025 korban Melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Raya, didampingi Saksi, Nando Saputra Gulo dan satu orang rekannya.
Sedangkan Bukti CCTV di TKP, awalnya, Korban, Penyidik dan Kuasa Pendamping Korban sama-sama turun ke TKP, lalu Penyidik meminta ke pihak Ruko JOTUN membantu menyerahkan Rekaman CCTV nya, pihak Ruko bersedia dan Penyidik memastikan Rekaman VCTV nya.
“Rekaman CCTV nya, pihak Ruko mau bantu kita menyerahkan Rekamannya, nanti sore saya kirim bagikan ke pihak Korban,” kata rekan Penyidik junior Berton.
Dari perkembangan Lid Dik, akhirnya Terdakwa ditahan dengan kedua Tangan di Borgol. Namun, Penahanan Terdakwa hanya dalam waktu singkat karena Polsek Bukit Raya menangguhkan Penahanan Terdakwa atas permintaan Isteri dan Kuasa Hukum Terdakwa.
Penahanan Terdakwa, hanya satu malam satu hari saja. Sedangkan Penangguhan Penahanan, dengan alasan Terdakwa Sakit, namun hingga saat ini, Penyidik belum menunjukan bukti Medis, apa benar Terdakwa sakit.
Sebab, hanya hitungan menit setelah Penyidik dibebaskan, Terdakwa langsung melakukan aktivitas di Media Online miliknya (OpsiNews.com) menayangkan berita, termasuk menyerang Korban dan Saksi Nando Saputra.
Sementara pernyataan Pers Kapolsek Bukit Raya saat itu, Kompol David Richardo, bahwa salah satu syarat utama dalam Surat Penangguhan Penahanan tersebut adalah, Tersangka dilarang keras menyerang Korban di Sosmed dan dilarang keras Tersangka mengganggu hingga mendatangi rumah korban.
Justeru ke 3 hal yang ditegaskan Kapolsek saat itu, telah dilanggar oleh Terdakwa. Hasilnya, Polsek Bukit Raya tidak membatalkan Penangguhan dan juga tidak menahan Terdakwa Yusman Gea. (**/TIM)






















