Kuansing, RIAU – Di tengah gencarnya upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah, masyarakat Desa Kopah akhirnya angkat bicara.
Warga mengaku resah karena hingga kini masih menemukan sejumlah aktivitas PETI yang diduga terus beroperasi di berbagai titik.
Pernyataan tersebut muncul setelah masyarakat mengetahui adanya pemberitaan mengenai aktivitas PETI yang sebelumnya dimuat oleh salah satu media online dengan judul “Aktivitas Tambang Emas Ilegal Ditemukan 8 Unit di Simpang Pasar Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah”. Namun, pemberitaan tersebut kemudian tidak lagi dapat diakses.
Persoalan tersebut mendapat perhatian yang luas, perwakilan masyarakat Desa Kopah kemudian menghubungi Redaksi Media lain pada Senin, (6/7/2026) agar kondisi di lapangan kembali dipublikasikan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
Menurut keterangan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas PETI masih berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya sekitar 8 Unit beroperasi di kawasan Bendungan Munsalo Kopah
Aktivitas PETI tersebut berbatasan dengan Titian Modang, mencapai 12 unit sekitar perumahan Divisi 7 PT Agrinas Palma yang berbatasan dengan kebun masyarakat, puluhan unit dikawasan Sungai Rotan beserta beberapa titik di sekitarnya, tiga unit dibelakang SMA, serta sejumlah unit beroperasi di kawasan Rawang Lowe.
“Warga berharap seluruh aktivitas PETI tersebut ditertibkan tanpa pandang bulu. Jangan hanya menyasar penambang kecil, sementara yang diduga bermodal besar masih bebas beroperasi,” ujarnya kepada Awak Media.
Selain menyoroti masih beroperasinya aktivitas PETI, masyarakat juga mengingatkan adanya peristiwa kecelakaan kerja yang pernah terjadi di kawasan Rawang Lowe pada 13 September 2023.
Saat itu, seorang pekerja berinisial DN, warga Desa Jaya, dilaporkan meninggal dunia ketika melakukan aktivitas PETI. Hingga kini, menurut warga, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih terus berlangsung.
Masyarakat juga mengaku merasakan dampak lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Salah seorang tokoh masyarakat menyebut air sumur warga telah tercemar sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan. Jangan sampai keresahan masyarakat semakin meluas. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir akan terjadi gesekan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, warga turut menyoroti pola penertiban yang selama ini dilakukan aparat. Mereka menilai tindakan hukum yang diterapkan belum menyentuh seluruh pelaku secara merata.
Masyarakat menduga penertiban selama ini lebih banyak menyasar rakit-rakit milik penambang kecil, sedangkan aktivitas PETI yang jumlah besar dan melibatkan pemodal besar maupun pihak dari luar desa disebut masih tetap beroperasi.
Bahkan, warga turut melontarkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian Polres Kuansing berinisial G dan F dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa klaim dari narasumber dan belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh lokasi yang dilaporkan.
Dipastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kuantan Tengah, Polres Kuansing, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan warga belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**/Red)






















