Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB.

Terduga Pemilik tersebut inisial NIZD (18) warga Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Menjelaskan.

bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP tepatnya diparkiran Hotel Nadia pada Rabu 1 Juli 2026 malam sekira pukul 21.30 WIB, Personil yang turun kelapangan langsung melakukan penangkapan terhadap NIZD.

Baca Juga :  Polres Binjai Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Kejahatan Pasca Pemadaman Listrik

Kemudian ditemukan barang bukti sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ektasi serta juga 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK

Saat diinterogasi NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkanya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).

Lalu NIZD beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dan terhadap NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Kapolri Resmikan 80 Jembatan, Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu
Gandeng Guru Lewat Polantas Menyapa, Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Lantik Direktur Baru BSP, Bupati Siak Minta Robi Tuntaskan Tiga Agenda Utama!
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Kasus Perdata Agustina Zai Dialihkan ke Pidana oleh Polsek Tapung Hulu?
Usai Terima Anugerah Adinata, Sekdaprov Riau Tegaskan Komitmen Pengembangan Finansial Syariah
DPRD Riau Serahkan Pandangan Umum Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke Plt Gubri

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:03 WIB

Kapolri Resmikan 80 Jembatan, Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Putus Rantai Peredaran Narkoba, Polres Pematangsianțar Amankan Pemilik Ekstasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:31 WIB

Gandeng Guru Lewat Polantas Menyapa, Polres Gresik Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:49 WIB

Lantik Direktur Baru BSP, Bupati Siak Minta Robi Tuntaskan Tiga Agenda Utama!

Berita Terbaru