SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Ombudsman Republik Indonesia resmi memperkuat kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Ruang Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, Rabu (8/7/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal, yang mewakili Bupati Siak Afni Z, mengatakan kerja sama dengan Ombudsman RI merupakan langkah strategis untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik, meski pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran.
“Komitmen kami tetap sama, yaitu menghadirkan pelayanan terbaik melalui berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat,” kata Syamsurizal.
Ia menjelaskan, Pemkab Siak terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah dan instansi vertikal dalam satu lokasi.
Selain itu, pelayanan jemput bola melalui program Rumah Rakyat juga terus diperluas agar masyarakat di wilayah terpencil dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah.
Syamsurizal menyebut capaian Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Siak pada 2024 mencapai 4,14 atau berada di atas rata-rata Provinsi Riau yang sebesar 4,12. Meski demikian, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terus melakukan pembenahan dan tidak cepat berpuas diri.
Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemkab Siak bersama Ombudsman RI akan menyusun rencana aksi yang terintegrasi dalam RPJMD 2025–2029. Program prioritas meliputi peningkatan kapasitas aparatur, penguatan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, optimalisasi SP4N-LAPOR!, serta percepatan pelayanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Dr. Rahmadi Indra T., S.H., M.H. mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Siak dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.
Menurutnya, Siak memiliki modal sosial dan budaya yang kuat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menilai berbagai inovasi seperti Smart City, layanan darurat Siaga 112 selama 24 jam, dan program Bujang Kampung menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rahmadi berharap kerja sama ini semakin memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemkab Siak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan, kolaborasi, serta inovasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (**/Inf)






















