Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH — Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus berurusan dengan hukum.

Ia diamankan di Mapolsek Pinangsori setelah diduga melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA di area Blok D 16 Divisi I, pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polsek Pinangsori pada Senin malam, sekitar pukul 20.30 WIB, oleh seorang petugas keamanan perusahaan bernama Saut Nauli Manullang (36).

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi bernama H (35), yang bertugas sebagai centeng di perusahaan tersebut.

Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian di Blok D 16 Divisi I PT CPA.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku SS rupanya telah terlebih dahulu diamankan oleh para saksi di lapangan bersama dengan barang bukti.

Baca Juga :  Danrem 031/WB Riau Secara Resmi Membuka Kegiatan Pembekalan Media dan Publikasi Tahun 2024 di Jajaran Korem

Pelapor bersama saksi kemudian membawa terduga pelaku ke Kantor Polsek Pinangsori untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 70 kilogram.

Akibat insiden pencurian ini, pihak PT CPA dilaporkan mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp256.970 (dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).

Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pinangsori.

Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), menyita barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi demi kelancaran proses hukum yang berlaku

Sumber : Humas Polres Tapteng
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga Akhirnya Ditangkap!
Wapres Gibran Kunjungi Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai Siaga Penuh!
Momen Bersama Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru NOBAR Piala Dunia 2026
Belum Daftarkan Karyawan di JKN, Pemko Pekanbaru Panggil Belasan Perusahaan
Kurangi Resiko Banjir, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail
Perkuat Sinergi Pendidikan, Rutan Kelas I Labuhan Deli Terima Kunjungan USM Indonesia
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
Lestarikan Alam dan Sejahterakan Rakyat, Bupati Siak: Kelola Gambut secara Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:09 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga Akhirnya Ditangkap!

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:28 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Riau, Kodam XIX Tuanku Tambusai Siaga Penuh!

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:56 WIB

Momen Bersama Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru NOBAR Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Belum Daftarkan Karyawan di JKN, Pemko Pekanbaru Panggil Belasan Perusahaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kurangi Resiko Banjir, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail

Berita Terbaru