Rekanan Pengedar Ditangkap, Polres Karo Sita 37 Gram Sabu

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pengungkapan diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial J.S.A. (44) bersama 35,11 gram diduga sabu, kemudian dikembangkan hingga mengamankan M.B.A. (40) dengan 4,68 gram diduga sabu.

J.S.A. diamankan personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo pada Kamis (3/9) di sebuah rumah di Desa Situnggaling.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram. Polisi turut mengamankan dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok Surya dan satu unit handphone Vivo.

Dari hasil interogasi terhadap J.S.A., petugas kemudian memperoleh informasi terkait peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan M.B.A. di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram yang ditemukan pada jaket M.B.A.

Baca Juga :  Ustadz Suhaidi Calon Bupati Indragiri Hilir (Ussali) Silaturahmi dengan Aktifis dan Mahasiswa Inhil

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak hitam, handphone Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat serta uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil pengembangan tersebut, total barang bukti diduga sabu yang berhasil diamankan mencapai 39,79 gram.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., mengatakan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam mencegah narkotika semakin luas beredar. Melalui pengembangan dan pendalaman terhadap keterangan tersangka, polisi berupaya menelusuri mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut sampai kepada masyarakat.
(Red/lNDRA Cahaya tanjung)

Berita Terkait

Hasilkan Pangan Berkelanjutan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy
Tegas! Kuasa Hukum Jawab Somasi Disperindag Terkait Pasar Simpang Baru Panam
IMIGRASI Belawan Hadirkan PASPORIA di Car Free Day 
Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Rutan Dumai Berbagi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Jumat Berkah
Bupati Afni Kendalikan Karhutla dari Jakarta, Kabupaten Siak Dilaporkan Terpapar Asap
Tergugat S Hondro Pancing Keributan di PN, Sita Perhatian Pengunjung Sidang
Polresta Sidoarjo dan Warga Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Santri Ponpes Manbaul Hikam

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:59 WIB

Hasilkan Pangan Berkelanjutan, Rutan Dumai Kembali Panen Sayur Pakcoy

Sabtu, 5 September 2026 - 21:48 WIB

Tegas! Kuasa Hukum Jawab Somasi Disperindag Terkait Pasar Simpang Baru Panam

Sabtu, 5 September 2026 - 16:31 WIB

IMIGRASI Belawan Hadirkan PASPORIA di Car Free Day 

Sabtu, 5 September 2026 - 16:23 WIB

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 5 September 2026 - 16:18 WIB

Rutan Dumai Berbagi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru

Headlines

IMIGRASI Belawan Hadirkan PASPORIA di Car Free Day 

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:31 WIB