PEKANBARU — Surat somasi yang dilayangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru kepada Rio Rahman, salah satu ahli waris almarhum Yasman, terkait penyegelan los di Pasar Simpang Baru Panam mendapat tanggapan dari kuasa hukum.
Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Refranto Lanner, N, SH & Rekan menilai, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam persoalan tersebut, terutama terkait Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.
Refranto Lanner, SH, mengatakan amar putusan PTUN Pekanbaru tersebut perlu dipahami dan dilaksanakan secara utuh. Menurutnya, putusan tersebut memiliki sifat erga omnes sehingga pihak terkait semestinya memperhatikan putusan tersebut dalam menjalankan kewenangannya.
“Amar Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR pada 25 Juli tahun 2023 menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat “Erga omnes”. Dimana Pihak Disperindag sepatutnya memahami hal tersebut sebagaimana asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” ujar Refranto, Sabtu (5/9/2026).
Ia menjelaskan, Pasar Simpang Baru Panam yang dulunya masuk di wilayah Kabupaten Kampar sebelum masuk ke wilayah administrasi Kota Pekanbaru, dimana telah dikelola oleh almarhum Yasman selalu Orangtua Rio Rahman.
Terkait tindakan penyegelan terhadap sejumlah bagian pasar, Refranto menyebut langkah yang dilakukan kliennya merupakan upaya untuk mengamankan aset dan harta warisan almarhum Yasman.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan hukum serta putusan dalam perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR.
“Amar putusan sudah jelas. Klien kami hanya ingin mempertahankan dan meminta haknya sebagai ahli waris,” tegas Refranto.
Selain merujuk pada putusan PTUN, pihak Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Nomor B.511.2/DPP-4.1/767/2023 tertanggal 24 Agustus 2023 kepada para pedagang perihal pemberitahuan putusan PTUN jelas menyatakan, “Terhadap Pengutipan/Pemungutan uang sewa yang dilakukan ahli waris Alm.Yasman hanya mengambil dari pertimbangan Majelis Hakim dari aspek prosedur dan substansi, bahwa hakim berpendapat, Penggugat sebagai ahli waris dari Alm.Yasman memiliki hak yang harus dilindungi oleh hukum untuk memungut sewa atas kios dan los di pasar simpang baru Panam sebatas yang di bangun oleh Alm.Yasman dan dikelola atas biaya dari Alm.Yasman,” sampaikan Kuasa Hukum.
Berdasarkan hal tersebut, putusan perkara in casu dikarenakan Erga Omnes sepatutnya pihak disperindag cukup memahami dan tidak boleh dijalankan parsial sebagaimana Azas Umum Pemerintahan yang baik.
Ia menilai pelaksanaan putusan PTUN tidak semestinya dilakukan secara parsial. Menurutnya, seluruh amar dan pertimbangan hukum dalam putusan harus menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Putusan tersebut harus dilaksanakan secara utuh sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan hukum yang tercantum di dalamnya,” ujarnya.
Demikian pernyataan Rio Rahman sebagai ahli waris apakah yang mempertanyakan revitalisasi yang dilakukan oleh pemkot terhadap pasar baru Panam sehingga menghilangkan hak kepemilikan.
“Ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan dan atau ada apa.? Sehingga persoalan hukum memang sengaja dibuat oleh pihak- pihak yang punya kepentingan dan atau menyampingkan dari prinsip pemerintahan yang baik atau AAUPB,” pungkas Rio. ***






















